5 Tersangka Sindikat Pengedar Ecstasy dan Shabu Ditangkap Polsek Mandau

banner 468x60

MANDAU, lintasbarometer.com

Lagi-lagi Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil mengungkap para pelaku pengedar narkoba jenis Shabu dan Ecstasi di wilayah hukumnya. 5 orang pelaku ditangkap di Jalan Lintas Duri-Dumai Bathin Solapan, Bengkalis.

banner 336x280

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila, SIK, Senin (11/01/21) sekira pukul 14.30 wib. Dalam rilisnya menangkap 5 orang pelaku dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dan sabu,” kata Iptu Firman.

Dikatakannya, kelima pelaku masing-masing berinisial FN (28), AW (47), SN (38), CA (23) dan S (39). Kronologis pengungkapan berlangsung hari Senin tanggal 11 Januari 2021, pukul 13.30 WIB, sampai dengan pukul 04.30 WIB.

“Mereka ditangkap setelah tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyidikan di seputaran jalan lintas Duri-Dumai KM. 14 Desa Boncah Mahang, Bengkalis”, terangnya.

Barang Bukti: 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0.2 gram dari FN (28), 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam dari FN (28), 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 3.9 gram dari AW (47), 4 (empat) butir diduga Narkotika jenis Extacy warna Hijau merek LV dari AW (47), Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari AW (47), 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Biru dari AW (47), 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 188,3 gram dari SN (38), 99 (sembilan puluh sembilan) butir diduga Narkotika jenis Extacy warna Hijau merek LV dari SN (38), Uang tunai Rp. 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari SN (38) dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Merah dari SN (38) juga.”Jelasnya.

Awalnya, tim menangkap FN (28) dengan barang bukti di Jalan lintas Duri-Dumai KM. 14 Desa Boncah Mahang, Bathin Solapan. Bengkalis.

“Dari keterangan FN (28) ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap AW (47), dan menemukan barang bukti milik AW (47) tersebut di jalan lintas Duri-Dumai KM. 15 Desa Sebanga, Bathin Solapan Bengkalis,” jelas Kanit Reskrim.

Lanjutnya, kemudian di Jalan Setia Budi KM. 11 Desa Air Kulim, Bathin Solapan Bengkalis team kembali menangkap dan mengamankan barang bukti milik SN (38) di rumahnya.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.” ungkap. (Aktual)

banner 336x280