PINGGIR,lintasbarometer.com
Team Opsnal Pinggir Polres Bengkalis Selasa (10/5/22) sekira pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial RHN (29).Tersangka diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Warga Jalan Simpang Jambu Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau ini diamankan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/71/IV/2022/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, tanggal 25 April 2022 yang dilaporkan oleh RS (36) orang tua korban. Tersangka ditangkap pada Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Butar Lumban Motung Dusun 1 Kecamatan Pagaran Kab Tapanuli Utara.
Kapolsek Pinggir Kompol Meitertika SH MH melalui rilisnya mengatakan perbuatan persetubuhan itu dilakukan tersangka RHN terhadap korban yang masih berusia 16 tahun pada Jumat 15 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Gajah Mada Km 21 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kab Bengkalis.
Kompol Maitertika,SH,MH mengatakan pada Jumat tanggal 15 Oktober 2021 Jam 23.00 WIBn, Telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur di Jalann Gajah Mada Km 21 Desa Tasik Serai Barat Kec Talang Muandau Kab Bengkalis. Hal itu terjadi ketika korban sedang berjalan kaki sepulang dari gereja, selanjutnya setelah sampai di TKP korban melihat RHN sedang melihat dan mengawasi korban karena ketakutan korban mencoba kabur dengan cara berlari namun RHN berhasil mengejar korban serta menarik tangan korban ke kebun kelapa sawit setelah itu korban mencoba teriak dan meminta tolong. Namun tidak ada yang mendengar karena saat itu hari sudah malam dan di TKP sangat sepi dan jauh dari rumah warga.
Selanjutnya RHN langsung memaksa korban untuk berhubungan badan/bersetubuh, setelah itu terlapor langsung pergi meninggalkan korban begitu saja.
Kejadian terbongkar saat RS yang merupakan orang tua kandung melihat perubahan pada tubuhnya korban dan inisiatif untuk membeli testpack dan ternyata korban telah hamil 5 bulan.
Mengetahui hal tersebut RS bertanya kepada korban siapa yang telah menghamilinya dan dijawab oleh si korban adalah RHN, dan diketahui bahwa kejadian itu telah dilakukan sebanyak 3 kali secara berulang dengan waktu yang berbeda beda
Atas kejadian tsb pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH, MH mengintruksikan Panit I Reskrim Iptu Gogor Ristanto S.Tr.K. untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim.
Pada Senin (9/5/22) sekira pukul 14.30 WIB, Team Opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, diketahui tersangka sedang berada dirumah Pamannya di Kabupaten. Tapanuli utara ( Sumut )
Sekira pukul 19.30 WIB Team Opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin oleh Panit II Aiptu Hendra Gunawan, SH berangkat menuju ke daerah Kab. Tapanuli utara ( Sumut ).
” Dan pada Selasa (20/5/22) sekira pukul 11.00 WIB tersangka berhasil ditangkap dirumah pamannya di Jalan. Butar Lumban Motung Dusun 1 Kec. Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut.
Selanjutnya tersangka diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban. sebanyak 8 kali. Kemudian tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.,”, Ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Meitertika, SH,MH.
Kepada tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang – Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 huruf d Undang – Undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ( Tim & Hs)