Tim Gabungan Polda Riau, Polres Bengkalis dan Bea Cukai Ringkus 2 Tersangka, 56 Kg Sabu Asal Malaysia Disita

Pekanbaru10475 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Riau, Bea Cukai dan jajaran Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 56 Kg sabu dari Malaysia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa terdapat kegiatan ilegal tentang masuknya sejumlah besar narkotika di pesisir pantai Bengkalis dari Malaysia.

“Atas informasi tersebut, tim gabungan dibentuk yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Riau, Satnarkoba dan Satuan Polair Polres Bengkalis serta Bea Cuka,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam jumpa pers di Markas Polda Riau, Rabu (16/3/2022).

Selanjutnya tim dibagi dua. Ada tim darat, dan tim patroli laut yang menggunakan speed boat guna mempersempit pergerakan jaringan narkotika internasional tersebut.

Hasilnya, pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 04.00 WIB tim berhasil melakukan penyergapan terhadap 3 pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman Desa Bantar Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, namun satu diantaranya melarikan diri ke hutan bakau.

“Dua pelaku berinisial MAR alias Don (38) dan WIY alias Mul (43) berhasil diamankan,” ungkap Iqbal.

Setelah diinterogasi, kepada petugas mengaku menyimpan 4 buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu yang baru saja dijemput dari pantai dan disimpan dalam sebuah ruko tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 ransel berisikan 56 kg sabu yang dikemas bungkusan teh China,” kata Iqbal.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (**)

banner 336x280