JAKARTA, lintasbarometer.com
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta diperpanjang hingga 21 Februari 2022. Dalam ketentuan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh warga Ibu Kota.
Salah satunya adalah kewajiban setiap orang untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 di tempat publik. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
“Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat. Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 16 Februari 2022.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, selama masa PPKM Level 3 setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan pembatasan pada tempat kerja atau perkantoran maksimal 25 hingga 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Untuk perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Adapun jumlah kapasitas maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau toko dan area terbuka, boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen dan satu meja maksimal dua orang. Setiap orang wajib skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun pusat perbelanjaan atau mal dibatasi kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional atau online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara untuk ojek online maupun pangkalan penerapan protokol kesehatan dilakukan lebih ketat.
Kegiatan belajar mengajar di DKI Jakarta dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Adapun sektor kritikal seperti kesehatan; keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik; pos; transportasi; distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan, objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat selama PPKM Level 3. (Tempo)