Sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Sampah, Ada sanksi denda membersihkan TPS Sampai Denda Rp500 Ribu

Dumai3268 Dilihat
banner 468x60

DUMAI, lintasbarometer.om

banner 336x280

Walikota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj. Dameria, SKM, M.Si memimpin rapat terkait Sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Sampah yang bertempat di aula Kantor Kecamatan Dumai Kota, Rabu (16/02).

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai tersebut dalam rangka memberikan Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwa) tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Dumai Kota Nomor 02 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 03 Tahun 2021.

Dalam penerapan Perda dan Perwa tersebut nantinya akan diberlakukan sanksi sosial dan juga akan dikenakan sanksi denda berupa membersihkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta membayar denda sebesar Rp. 500.000 (lima) ratus ribu rupiah.

Dalam Sosialisasi ini juga dilaksanakan Pakta Integritas yang langsung ditandatangani oleh para Lurah dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai Hj. Dameria, SKM, M.Si.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj. Dameria, SKM, M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa menjaga kebersihan merupakan hal utama yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan untuk menjaga lingkungan sekitar dibutuhkan keterlibatan dari semua pihak.

” Kita semua menginginkan lingkungan yang bersih terutama di Kecamatan Dumai Kota, setiap hari dan setiap tahun kita tahu terjadi penumpukan karena sampah ini terus dibuang oleh masyarakat, dibutuhkan peran serta andil juga dari masyarakat juga dalam pengelolaan sampah ini terutama sampah plastik demi untuk menciptakan lingkungan kita yang bersih,” jelasnya.

Camat Dumai Kota Indra Safawi, S.Sos, M.Si juga menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan giat dalam mengelola sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

” Kami siap apabila ada giat dari Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelola sampah yang ada di Kecamatan Kota, Semoga dengan adanya sosilisasi ini diharapkan para Lurah dan Kasi dapat mendiskusikan apabila ada pertanyaan bisa langsung ditanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut yaitu, Sekretaris dan Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Camat beserta Lurah se Dumai Kota. (dsk/*).

banner 336x280