PEKANBARU, lintasbarometer.com
Bertempat di Kantin Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hari ini, Jum’at (22/10/2021) dimintai komentarnya terkait masih maraknya Transaksi Chips Higgs Domino, Praktisi Hukum ini tegaskan, bahwa permainan itu sarat akan nilai-nilai perjudian.
Permainan Domino Higgs hingga saat ini masih menjadi pilihan favorit bagi beberapa masyarakat yang Hobby bermain Game.
Kendati permainan ini cenderung hanya untung-untungan, namun potensi untuk menjalankan peluang bisnis sangat besar. Seperti yang saat ini terjadi, usaha Konter Pulsa sudah dominan menjual Chips tersebut.
Bagi Larshen Yunus S.Sos Sc SE M.Si C.LA C.ME, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, bahwa kegiatan permainan tersebut sarat akan Perjudian, sesuai dengan pasal 303 KHUPidana.
“Apapun alasan dan modusnya, para penjual Chips itu akan bermuara pada kegiatan Perjudian. Sama artinya membiarkan Potensi terjadinya Praktek Permainan Judi. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau bisa juga denda atas pidana tersebut, yakni sebanyak 25 juta rupiah” ungkap Larshen Yunus, seraya menunjukkan Kitab Hukum terkait pasal yang dimaksud.
Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga menambahkan, bahwa sudah seharusnya pihak Polda Riau memberikan Atensinya terkait kasus tersebut. Karena yang namanya 303 sangat dilarang. Bapak Kapolda beserta Kasatwil terkait, yaitu ada 12 Kapolres/ta di Riau ini, agar kiranya segera Menangkap sekaligus Menertibkan Praktek Judi Haram tersebut.
“Kami juga meminta dan memohon, agar bapak Kapolda Riau jangan menutup mata terkait temuan ini. Kegiatan Game yang muncul pada saat ini lebih memfokuskan pada Praktek Perjudian. Tangkap dan Penjarakan Pemain maupun Penjual dari Chips Higgs Domino tersebut. (Rls)