PEKANBARU, lintasbarometer.com
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan instruksi penting dan memberikan imbauan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau.
Instruksi yang tertuang dalam surat Nomor 180/HK1784 tentang Perjalanan Orang dalam Masa PPKM Darurat itu merupakan tindaklanjut dari PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, serta Surat Gubernur Lampung Nomor 443/2548/V.13/2021 tanggal 9 Juli 2021.
Dalam instruksi tersebut Gubri meminta seluruh masyarakat Riau yang hendak menuju ke Pulau Jawa dan Bali melalui jalur transportasi darat atau ingin melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, untuk melengkapi beberapa syarat.
Syarat yang harus dilengkapi untuk bisa melewati perbatasan Riau dan Lampung yaitu sudah mempersiapkan bukti vaksinasi minimal sudah disuntik vaksin dosis I dan hasil swab test PCR atau antigen yang masih berlaku dan diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
Pemeriksaan akan dilakukan di pelabuhan Bakauheni, pos perbatasan, serta di beberapa titik rest are Tol Sumatera wilayah Lampung.
Kemudian, dalam instruksi tersebut Gubri juga menegaskan agar masyarakat tidak berpergian ke Pulau Jawa dan Bali selama PPKM Darurat tersebut jika bukan untuk urusan mendesak. (Hr/Lbr)