PEKANBARU, lintasbarometer.com
Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) belum puas dengan hasil kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Padahal, kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 dan 2017-2017 sudah selesai di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) belum terima karena pengusutan oleh KPK itu belum menjerat nama-nama yang terungkap di pengadilan.
Tidak ke KPK, AMMK kemudian mengadu ke Kejati Riau. Selain berdemonstrasi yang sudah tiga kali dilakukan, mahasiswa juga memasukkan laporan ke Korps Adhyaksa agar jaksa mengambil alih kasus itu dan memproses nama yang sudah menjadi fakta persidangan.
Koordinator Umum AMMK Riau Muhammad Khuzairi Akbar menilai dugaan korupsi jalan di Bengkalis masih tebang pilih. Yang menjadi sorotan adalah oknum-oknum di DPRD Bengkalis zaman itu yang ikut menggolkan proyek dan menerima uang dari kontraktor PT Citra Gading Asritama (CGA).
“Kami memantau sidang ini dan dalam persidangan terungkap ada anggota DPRD Bengkalis terima aliran dari proyek,” kata Akbar di Pekanbaru, Jumat siang, 9 April 2021.
Uang tersebut sebagai uang ketuk palu yang diberikan kepada ketua komisi dan anggota DPRD lainnya.
Uang diberikan kepada ketua komisi untuk disalurkan ke anggota komisi karena telah meloloskan proyek di sidang DPRD. Firzhal Fudhoil juga mengaku menerima dan belakangan sudah mengembalikan ke negara. ***