BENGKALIS, lintasbarometer.com
Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu. dilaksanakan Polres Bengkalis, Riau, di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 13:00 WIB.
Penyampaian Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, MT, telah diamankan tersangka tindak pidana narkotika Di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pertanian Gang Pinang Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis kemaren.
“Pada hari Jumat tgl 19 Maret 2021 di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Stadion Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis (TKP2) dan TKP 3 sekira pukul 21.00 WIB. Kamis tanggal 18 Maret 2021 Sekira pukul 00.30 WIB. juga diamankan di TKP 3 disebuah rumah dijalan hangtuah didepan gedung LAMR Kel. Gajah sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis,” katanya.
“Usai penagkapan diamankan BB 7 bungkus plastik klip bening dan 2 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan sejumlah BB lainnya,” ulas Kapolres.
Tersangka dikatakannya, adalah DEDI, RIXI, ZIKRI, ZAIRI dan HENDRI yang merupakan Ketua LSM, Kronologis Kejadian, TKP 1, sebutnya, pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba polres bengkalis mendapat.
“Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kayangan Kel.Babusalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika.Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang bernama DEDI,” kata Kapolres.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menyita 7 bungkus berisi diduga Narkotika jenis shabu dan 1unit Handphone merk Xiaomi No. Sim 081277227XXX.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal shabu kemudian DEDI menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang bernama R (Dalam lidik) yang beralamat di Pekanbaru dengan cara meminta nomerHP R (Dalam lidik) dari Abang kandungnya yang bernama RIXI.
Pengakuan Tersangka DEDI menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu diambil di tiang listrik di tepi jalan yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.4 Kulim Kec.Bathin solapan Kab. Bengkalis dan meletakkan uang permbelian di tiang listrik tersebut sesuai perintah dari R.
Kemudian Tim opsnal melakukan pengejaran dan sekira pukul 19.00 WIB tim opsnal berhasil mengamankan RIXI di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Stadion Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Kudian tim melakukan interogasi, hasil interogasi tsk RIXI mengakui telah memberikan nomor hp Sdr R kepada tsk DEDI. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.
“Hasil interogasi pengakuan tersangka DEDI menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang bernama R yang beralamat di Pekanbaru dengan cara meminta nomer HP R dari Abang kandung nya yang bernama RIXI,” katanya. (Kr/ Lbr)