PEKANBARU, lintasbarometer.com
Setelah ditangkapnya Sekretaris Camat Binawidya Pekanbaru, HS, Polda Riau mengimbau agar masyarakat berani untuk melapor apabila terdapat praktik pungli.
Sekcam Binawidya ditahan dalam operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Polda Riau. HS diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak mengurus surat tanah.
Irwasda Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda mengatakan, tidak ada ruang bagi siapapun yang melanggar hukum termasuk praktek pungli, dan pelakunya akan mendapat sanksi hukum yang seadil-adilnya.
“Saat ini masih banyak praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum. Karena hal itu, masyarakat harus berani melaporkan ke Polda Riau apabila ada praktik pungli,” ujar Syamsul, Selasa (16/3/2021).
Selain itu, Polda Riau juga memberi apresiasi kepada korban yang melaporkan bahwa Sekretaris Camat Binawidya berinisial HS melakukan praktik pungli terhadap dirinya saat hendak mengurus surat tanah.
“Kami akan melindungi masyarakat yang bersedia melapor apabila mengetahui ada praktik pungli. Polda Riau komitmen untuk memberantas praktek pungli di Riau,” pungkasnya.
Sebelumnya, Oknum Sekcam Binawidya Pekanbaru tersebut melakukan aksi korupsinya saat menjabat sebagai Lurah Sidomulyo pada bulan Februari 2019 hingga Januari 2021.
Korban yang hendak mengurus kepengurusan surat tanah pada bulan Desember 2020 lalu, namun tersangka HS meminta sejumlah uang kepada pelaku.
Kemudian pada bulan Januari 2021, korban memberikan uang tunai sebesar Rp500 Ribu, namun tersangka menolak dan meminta uang tunai sebesar Rp3 Juta untuk menandatangani surat tanah korban.
Korban lalu menyerahkan dana sebesar Rp3 Juta kepada tersangka. Namun, tersangka masih belum menandatangani surat tanah yang diajukan korban, lalu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Tersangka HS yang sekarang menjabat sebagai Sekcam Binawidya ditangkap hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 di kantor camat Binawidya.
Dari hasil pengungkapan kasus korupsi tersebut, Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop yang berisi uang Rp3 Juta dan bertuliskan kepengurusan tanah.***