Penyidikan Korupsi Bansos Siak Berlanjut, Kejati Masih Periksa Saksi

Siak8713 Dilihat
banner 468x60

SIAK, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019.

Terus bergulirnya penyidikan kasus ini dinyatakan oleh Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto. Menurutnya saksi-saksi terus dipanggil untuk membuat terang penanganan kasus, dan mengetahui siapa saja yang terlibat.

“Masih terus (lanjut). Masih penyidikan, serangkaian tindakan penyidik untuk membuat terang tindak pidana dan guna menemukan siapa tersangkanya,” kata Raharjo, Rabu (17/3/2021).

Raharjo menyebutkan, jaksa penyidik membutuhkan keterangan tidak hanya dari pihak pemerintah daerah tapi juga penerima dana bansos. Jumlah penerima dana banyak hingga diperlukan waktu

“Penerimanya kan banyak. Sekitar 1.000 orang lebih, jadi harus diperiksa,” tutur Raharjo.

Jaksa penyidik dikabarkan juga kembali memanggil saksi lain. Di antaranya adalah tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri.

Indra merupakan Ketua DPD Golkar Siak yang saat ini juga menjabat legislator di Negeri Istana. Ia sudah beberapa kali diperiksa baik dalam kapasitas Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Siak maupun Ketua Karang Taruna Siak.

Ikhsan juga lebih satu kali diperiksa, dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021 sedangkan Ulil Amri, diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 dan Bendahara Karang Taruna tahun 2011.

Ketiga pengurus Partai Golkar itu kembali dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, Senin (15/3/2021). Permintaan keterangan dilakukan di Kejari Siak.

“Masih penyidikan, meminta keterangan saksi,” ulang Raharjo.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, menyebutkan, tim jaksa penyidik telah menyurati salah lembaga keuangan untuk meminta laporan transaksi keuangan dalam perkara ini. Hal ini guna memastikan apakah penyaluran bansos tersebut tepat sasaran.

“Penerima bansos sekitar 9.000 orang, kalau diperiksa satu persatu tidak mungkin maka kita ubah pola pemeriksaannya dengan memproses transaksi keuangannya,” kata Hilman, belum lama ini.

Dalam proses penanganan perkara ini, pemeriksaan juga dilakukan pada Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.

Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. (Clh/ Lbr)

banner 336x280