BENGKALIS, lintasbarometer.com
Mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Hadi Prasetyo diperiksa berjam-jam sebagai saksi Penyidik Tindak Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (23/2/2021). Hadi diperiksa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Duri Islamic Center senilai Rp 38,4 miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis 2020.
Hadi yang saat ini menjabat Ketua Bappeda Kabupaten Bengkalis, itu masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 09.45 WIB dan usai diperiksa pukul 14.20 WIB.
Beberapa orang awak media yang coba mengkonfirmasi tak mendapat jawaban. Sebab, Hadi langsung bergegas naik ke mobilnya sudah standby diparkiran belakang kantor Kejari.
“Maaf, saya terburu-buru,” ujar Hadi langsung naik mobilnya.
Selain Hadi, penyidik juga memeriksa PPTK proyek tersebut. Namun, sampai pukul 22.00 WIB, pemeriksaan terhadap PPTK masih berlangsung.
Perkara dugaan korupsi pembangunan Duri Islamic Center (DIC) ini menyeruak ketika BPK menemukan ada kelebihan bayar Rp 1,8 miliar. Namun, PT. Luxindo Putra Mandiri selalu kontraktor pelaksana lamban mengembalikan temuan BPK (kelebihan bayar Rp 1,8 miliar) tersebut.
Temuan ini, kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Hasilnya, cukup mencengangkan. Dimana, tiang panjang beton proyek tersebut diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dugaan tidak SNI-nya tiang panjang beton proyek tersebut diungkap penyidik kepada sejumlah wartawan.
“Tiang pancang beton dibuat sendiri dan tidak SNI. Padahal, seharus SNI,” ujar penyidik yang henggan disebutkan namanya itu.
Diduga pembuatan tiang panjang beton non pabrikan itu melibatkan seorang pengusaha terkenal di Kota Duri. (Ranahriau)