PEKANBARU, lintasbarometer.com
Jaksa Penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang mengusut dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Dana yang diduga diselewengkan di Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu senilai Rp48 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyebutkan, penanganan kasus masih dalam proses penyelidikan. “Ditangani Pidsus,” kata Muspidauan, Senin (1/2/2021).
Muspidauan menyebutkan, jaksa penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak segera dipanggil untuk diklarifikasi.
Terkait kronologi perkara, Muspidauan, enggan merincikan karena masih tahap penyelidikan. “Ini masih lid (penyelidikan), tentu akan ada pihak-pihak yang akan diklarifikasi,” tutur Muspidauan.
Informasi dihimpun, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejati Riau terkait dugaan penyimpangan di PT SPR periode tahun 2010-2015.
Pihak LSM itu meminta kejaksaan memanggil Rahman Akil selaku Direktur perusahaan periode 2010-2015, dan pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya,.
Berdasarkan laporan dan data yang diberikan, tim jaksa penyelidik melakukan penyelidikan. Selain dugaan penyimpangan, disebutkan juga adanya masalah rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.
Disebutkan, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening. (Ro/Lbr)