Info Penting Bagi Para Nasabah, Kata OJK: Nasabah Bisa Minta Keringanan Cicilan Berulang Kali

Nasional12557 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengungkapkan program keringanan cicilan (restrukturisasi) bisa diambil berulang kali oleh nasabah apabila diperlukan. OJK menyatakan debitur dapat mengajukan keringanan cicilan (restrukturisasi) kredit berulang kali. Hal ini bisa dilakukan hingga Maret 2022.

“Kredit restrukturisasi bisa dilakukan berulang apabila masih diperlukan, dengan tidak mengenakan biaya berlebihan kepada nasabah,” ungkap Wimboh dalam konferensi pers, Senin (2/1), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Berdasarkan catatan OJK, total kredit yang direstrukturisasi di perbankan sejauh ini sebesar Rp971 trililun. Restrukturisasi tersebut berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga.

“Lalu industri keuangan non bank (IKNB) jumlahnya Rp240 triliun direstrukturisasi, penundaan bunga dan pokok,” ucap Wimboh.

Pemberian keringanan cicilan kredit sendiri merupakan bagian dari paket kebijakan terpadu antara kebijakan fiskal, moneter, makroprudensial, mikroprudensial, dan regulasi sektor keuangan.

“Kami bersama akan mencoba untuk mendorong pemulihan ekonomi secara berkelanjutan melalui kebijakan terpadu yang saling melengkapi dan juga di dalam rangka meningkatkan pembiayaan dunia usaha dan akselerasi momentum pemulihan,” ungkap Menteri Keuangan merangkap Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani.

Ia menjabarkan terdapat tujuh aturan fiskal di bidang perpajakan yang masuk dalam kebijakan terpadu. Pertama, perpanjangan insentif perpajakan yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 25.

Kedua, perpanjangan insentif PPh final UMKM DTP. Ketiga, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Keempat, perpanjangan insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI. Kelima, pemanfaatan fasilitas kawasan berikat (KB).

Keenam, pemanfaatan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Ketujuh, pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Lalu, pemerintah juga memasukkan beberapa kebijakan di bidang fiskal, seperti perpanjangan subsidi bunga untuk UMKM, perpanjangan keringanan biaya listrik, penyediaan fasilitas limbah, pengembangan kawasan industri, program padat karya, program food estate, dan skema risk sharing penjaminan kredit korporasi.

“KSSK telah lakukan pemetaan persoalan dalam dunia usaha, sektor usaha mana saja yang jadi motor penggerak utama pemulihan ekonomi dan mendukung penguatan dari sisi permintaan melalui program perlindungan sosial,” kata Sri Mulyani.

Sementara, Sri Mulyani menjelaskan sistem keuangan berada dalam kondisi normal. Ia mengklaim perekonomian mulai membaik setelah dihantam pandemi covid-19.

“Stabilitas sistem keuangan menunjukkan kondisi membaik hingga memasuki kuartal IV 2020. Ini seiring dengan dampak positif dari pelonggaran kebijakan makroekonomi dan penurunan ketidakpastian dari sisi pasar keuangan global,” ujar Sri Mulyani.

Kendati begitu, pemerintah akan tetap waspada dengan perkembangan jenis covid-19 baru yang menyebar di beberapa negara. Pemerintah juga terus memperkuat kebijakan ekonomi dalam menangani pandemi covid-19.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya juga memasukkan beberapa kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam kebijakan terpadu. Dari sisi moneter, BI akan menjaga stabilitas nilai tukar, mempertahankan suku bunga rendah, dan likuiditas.

“Kami juga melanjutkan skema pembelian surat utang negara atau surat berharga syariah negara di pasar perdana untuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara,” kata Perry.

Kebijakan lainnya, optimalisasi transaksi valas dalam mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas melalui skema local currency settlement (LCS) dan mengembangkan instrumen derivatif jangka panjang dalam rangka lindung nilai.

Dari sisi makroprudensial, beberapa kebijakan yang diatur terkait dengan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM), kebijakan rasio intermediasi makroprudensial sektoral (RIMS), dan loan to value (LTV).

Dari segi sistem pembayaran, BI melanjutkan aturan penurunan tarif sistem kliring nasional BI (SKNBI), melanjutkan kebijakan penentuan harga kartu kredit, serta elektronifikasi bantuan sosial (bansos) dan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Kemudian, perluasan merchant QRIS dan perluasan fitur QRIS, implementasi peraturan BI tentang sistem pembayaran, implementasi sandbox 2.0, dan festival ekonomi keuangan digital (EKD) Indonesia.

Sementara, KSSK juga memasukkan kebijakan prudensial sektor keuangan yang meliputi perpanjangan restrukturisasi kredit, penurunan bobot risiko kredit, mendorong penyaluran kredit untuk sektor kesehatan, peningkatan akses keuangan UMKM, dan penetapan status sovereign bagi lembaga pengelola investasi (LPI).

Selanjutnya, kebijakan penjaminan simpanan terdiri dari program penjaminan simpanan, kebijakan tingkat bunga penjaminan yang rendah, dan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan. (Industri.co)

banner 336x280