BENGKALIS, lintasbarometer.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis menandatangani nota kesepahaman atau MoU, Rabu (13/1/2021).
Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di kantor Disdukcapil ini terkait kerjasama interkoneksi dan integrasi data penduduk calon maupun wajib pajak yang ada di Bengkalis.
Penandatangan MoU dipimpin langsung Kepala Bapenda Bengkalis Surpadi, dan Kepala Dinas Dukcapil Bengkalis Ismail. Serta diikuti juga sejumlah kepala bidang (Kabid) dua instansi ini.
Menurut Achyan Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis, MoU yang ditandatangani ini tentang interkoneksi data kependudukan.
Karena sangat berguna untuk menggali potensi pajak.
Manfaatnya jika ada kesalahan data penduduk wajib pajak akan lebih mudah dilakukan perbaikan.
Kemudian pentingnya MoU tersebut juga disebutkan Achyan, sebagai data penunjang untuk penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Bengkalis.
Karena salah satu variabel penghitungan DAU tersebut adalah jumlah data penduduk yang valid.
“Jadi, jika data itu sudah bersih atau sudah valid atau terbarukan maka akan sangat mudah untuk digunakan sebagai penunjang dalam penerimaan DAU,” tambahnya.
Integrasi data ini juga penting sebagai upaya untuk menertibkan administrasi wajib pajak yang masuk ke Bapenda.
Ke depan pihaknya berharap tidak ada lagi identitas yang abal-abal atau adanya data yang tidak benar disampaikan oleh wajib pajak.
Lakukan Gebrakan Penagihan Untuk Capai PAD Pajak Bengkalis
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis melakukan berbagai gebrakan dalam penagihan pajak di Bengkalis guna mencapai target pendapatan daerah (PAD).
Terutama dari sektor pajak tahunan yang telah ditetapkan.
Kepala bidang Penagihan dan Keberatan Bapenda Bengkalis Syahruddin mengungkapkan, untuk Bengkalis ada 12 jenis pajak yang menjadi potensi PAD di Bengkalis.
Di antaranya penerimaan cukup tinggi pada pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN yakni penerangan jalan yang dilakukan perusahaan perusahaan.
“Realisasinya PAD dari PPJ Non PLN ini sampai bulan November ini sudah mencapai angka Rp 6,5 miliar,” kata Syahruddin.
Selain pendapatan tersebut ada juga jenis pajak yang tunggakan terhutang cukup tinggi yakni dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tunggakan PBB ini mencapai tiga sampai empat miliar rupiah setiap tahunnya.
Ini terjadi karena surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang sudah dicetak Bapenda Bengkalis dan disampaikan kepada masyarakat terkadang tidak sampai secara optimal kepada masyakarat wajib pajak tersebut.
“Ke depan akan kita perbaiki, untuk pengantarannya SPPT nantinya akan kita melibatkan pemerintahan Desa sehingga sampai kepada wajib pajak tagihan yang harus mereka bayarkan,” ucapnya.
Bapenda melakukan berbagai upaya dan gebrakan untuk mengatasi tunggakan pajak para wajib pajak di Bengkalis.
Di antaranya melakukan penyuratan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pajak terhutangnya.
“Kita juga melakukan pemanggilan wajib pajak dalam rangka klarifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak daerah (SPTPD) mereka,” terangnya.
“ Dengan tujuan kita ingin mereka menghitung sendiri pajak yang mereka bayarkan,” imbuhnya.
Upaya lain seperti penagihan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan pekantoran (PBB P2) Bapenda memberikan keringanan dengan melakukan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan.
Awalnya penghapusan denda diberlakukan dari Januari hingga bulan September, namun diperpanjang dari Bulan Oktober sampai tanggal 23 Desember 2020.
Dalam penagihannya Bapenda juga melakukan upaya jemput bola dengan membuka pelayanan disetiap desa dan kelurahan.
Sejauh ini pelayanan di tingkat desa dan kelurahaan sudah dilaksanakan di Kecamatan Bathin Solapan, Pinggir, Bantan, Bukit Batu dan Siak Kecil serta Rupat.
“Kedepan akan kita laksanakan juga di Bandar Laksamana karena ada permintaan dari pihak kecamatan di sana,” tambahnya.
Kegiatan ini dilakukan dibeberapa kecamatan baik di kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan maupun Bengkalis sendiri.
“Dari upaya ini sangat efektif mengugah wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak terhutang mereka,”tambahnya.
Lakukan Inovasi Dalam Penagihan
Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Bengkalis terus gencar melakukan penagihan kepada wajib pajak di kabupaten Bengkalis guna mencapai target pendapatan daerah dari sektor yang telah ditetapkan.
Hingga November 2020, Bapenda sudah berhasil merealisasikan target PAD sebesar 83 persen.
Hal ini diungkap Bidang Penagihan dan Keberatan, Syahruddin.
Menurut di target PAD Pajak Bengkalis tahun ini Rp 60.500.000.000, sementara realisasi pendapatan pajak hingga November ini mencapai Rp 50.689.375.324.
Menurut pria yang akrab disapa Am ini, sebenarnya target pendapatan pajak tahun ini pada awalnya sebesar Rp 130 miliar.
Namun karena kondisi pandemi yang melanda sejak awal tahun dilakukan penurunan target sebesar 50 persen.
Am menjelaskan untuk mencapai target ini sejak awal tahun pihaknya telah melakukan inovasi penagihan.
“Kita juga melakukan pemanggilan wajib pajak dalam rangka klarifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak daerah (SPTPD) mereka,” ujarnya.
“ Dengan tujuan kita ingin mereka menghitung sendiri pajak yang mereka bayarkan,” tambah Am.
Sementara untuk penagihan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan pekantoran (PBB P2) Bapenda memberikan keringanan dengan melakukan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan.
Awalnya, penghapusan denda diperlakukan hingga bulan September lalu, namun diperpanjang dari Oktober sampai tanggal 23 Desember 2020.
Selain upaya penagihan melalui surat, Bapenda juga melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tingkat kepatuhannya kurang dalam pembayaran pajak. Ini dilakukan dibeberapa kecamatan baik di kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan maupun Bengkalis sendiri.
Menurut dia, pajak yang dikelola oleh Bapenda sendiri ada 12 jenis pajak.
12 jenis pajak inilah yang dilakukan penagihan oleh pemerintah Bengkalis melalui Bapenda Bengkalis.
Dari dua belas jenis pajak ini, sektor pembayaran pajak yang cukup tinggi saat ini pembayaran pajak penerangan jalan non-PLN yakni penerangan jalan yang dilakukan perusahaan perusahaan.
Realisasinya hingga November ini mencapai angka Rp 6,5 miliar.
Sektor lain yang juga pembayaran cukup tinggi hingga November ini terdapat di sektor pajak mineral bukan logam dan batuan. Pembayaran pajak ini cukup besar setiap bulannya.
Sementara sektor pajak yang cukup tinggi terjadi penunggakan pajak terhutang terjadi di sektor PBB.
“Ini yang kedepan akan kita perbaiki, untuk pengantarannya SPPT ini ke depan kita akan melibatkan pemerintahan desa sehingga sampai kepada wajib pajak tagihan yang harus mereka bayarkan,” ujarnya. (Tp/ Lbr)