Tak Ikut Vaksinasi Serentak, Kabupaten Bengkalis akan Lakukan Vaksin Sinovac pada Bulan Februari

Bengkalis3551 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tidak akan melaksanakan vaksinasi serentak yang akan dilakukan pada 14 Januari 2021, besok.

banner 336x280

Hal tersebut diberitahukan setelah Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI pada Senin 11 Januari 2021 sore kemarin.

Pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Bengkalis akan dilakukan bulan Februari 2021 mendatang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Alwizar S.K.M, pun membenarkan kabar ini Selasa 12 Januari 2021.

Dijelaskan Alwi, vaksinasi serentak untuk Provinsi Riau pada Januari ini hanya untuk tiga kabupaten kota yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan. Dengan pertimbangan kasus Covid-19 Pekanbaru tinggi serta dua daerah lainnya merupakan sebagai penyangga.

“Jadi Kabupaten Bengkalis belum termasuk sebagai kabupaten penyangga. Dan dijadwalkan kembali, akan menerima vaksin dengan sasaran Nakes di Februari 2021 mendatang,” ungkap Alwizar.

Sebagaimana diberitakan Fixpekanbaru.com dalam artikel, “Kabupaten Bengkalis Tak Ikut Vaksinasi Serentak Bulan Januari, Ini Alasannya”, Kabupaten Bengkalis sebelumnya direncanakan memperoleh alokasi vaksin sebanyak 1.860, artinya untuk 980 orang sasaran.

Karena satu sasaran akan mendapatkan dua kali penyuntikan dengan masing-masing jeda waktu berjarak 14 hari.

Vaksin yang diajukan untuk sasaran Nakes sebanyak 3.286 orang, ternyata dari usulan itu hanya disediakan sebanyak 1.860 atau hanya untuk 980 orang sasaran.

Vaksinasi untuk tahap pertama ini adalah Nakes, kemudian TNI Polri, selanjutnya penegak hukum seperti hakim, kejaksaan dan lain sebagainya, lalu tenaga pelayanan publik diantaranya petugas di pelabuhan, PLN, perizinan dan lain-lain dan tahap ke masyarakat umur 15-58 tahun, untuk anak-anak di bawah 15 tahun diperkirakan tahun 2022 baru direalisasikan.

Sementara itu terkait izin edar vaksin yang akan digunakan yakni Sinovac dari Tiongkok, China itu juga sudah diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dan memiliki sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Vaksin Sinovac dipilih karena cocok dengan kondisi fasilitas penyimpanan yang ada, serta lebih mudah karena bisa disimpan di bawah suhu 28 derajat sedangkan jenis vaksin lainnya harus membutuhkan suhu minus 70 derajat. (PR/Lbr)

banner 336x280