PEKANBARU, lintasbarometer.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, menggagalkan upaya peredaran 19 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi jaringan internasional Malaysia Indonesia, Selasa, 27 Oktober 2020.
Petugas yang mendapat informasi bahwa akan ada narkotika masuk ke wilayah Dumai dari Malaysia langsung melakukan penyelidikan.
“Saat tengah malam petugas mengintai kapal atau pompong dari Dumai yang akan menjemput narkotika,” kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy.
Dari hasil penyelidikan aparat BNNP Riau, petugas meringkus seorang pelaku bernama Rijki, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy mengatakan, pelaku sebagai kurir dan rencana akan dibawa menuju Mahato, Kabupaten Rokan Hulu.
“Ini jaringan internasional asal dari Malaysia, sekali mengantar barang pelaku diupah Rp 15 juta,” ucap Brigjen Kenedy.
Brigjen Kenedy, menambahkan, tersangka sudah dua kali membawa narkotika untuk diedarkan dengan modus yang sama.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yakni, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 450 ribu, kartu ATM, serta dompet.
Saat ini, petugas masih memburu satu orang tersangka yang memberikan barang haram tersebut ke pelaku Rijki. (RO/ Lbr)