BENGKALIS, lintasbarometer.com
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkalis, sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Cluster Ketenagakerjaan di PT Meskom Agro Sarimas, Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis, Rabu (21/10/20).
Dihadapan puluhan peserta sosialisasi, jenderal bintang dua tersebut menyebutkan, saat ini masih banyak anggapan di masyarakat terutama kelompok pekerja, bahwa Omnibus Law merugikan masyarakat khususnya kelompok pekerja. Kondisi ini disebabkan masih kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat, terkait manfaat dan berbagai keuntungan yang ditawarkan RUU Cipta Kerja tersebut.
“Perlu sinergi dan kerjasama antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik. Semoga dengan sosialiasi ini semakin menambah pemahaman kita tentang Omnibus Law,” kata Kapolda.
Kemudian dalam pidatonya Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi menyambut baik dengan digelarnya sosialisasi tersebut. Dikatakannya, kehadiran Omnibus Law menjadi perbincangan hangat di seluruh negeri, termasuk di Kabupaten Bengkalis.
“Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mengapresiasi dengan dilakukannya sosialisasi ini,” tandas Syahrial.
Ditambahkannya, kita berharap, setiap orang dan pemangku kepentingan tahu dan memahami peraturan perundang-undangan Omnibus Law, sehingga dapat menghindari informasi yang tidak jelas atau berita Hoaks yang dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat.
“Mari kita sikapi setiap kebijakan secara baik, termasuk Undang-Undang Omnibus Law, pemerintah pada prinsipnya dalam melaksanakan suatu kebijakan, pelaksanaannya tetap sesuai dengan prinsip bela negara dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkas Syahrial.(TR/ Lbr)