Beri Keterangan Palsu, Adik Amril Mukminin: Sesungguhnya Uang Itu Milik Abang Saya untuk Anak Yatim

Pekanbaru14534 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Siang ini, sidang lanjutan Amril Mukminin, Bupati Bengkalis nonaktif, terdakwa kasus gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning dan suap perusahaan sawit menghadirkan dua orang saksi, yaitu adik kandung terdawa, Riki Rihardi, dan mantan ajudan terdakwa, Syahrul, Kamis (3/9/2020).

Dalam keterangannya, Riki mengaku telah berbohong pada penyidik saat uang sejumlah Rp805 juta disita dari kamarnya. Saat itu, ia mengaku uang yang ia letakkan di dalam koper di belakang lemari adalah uang miliknya dan bukan milik Amril Mukminin. Dalam BAP, Riki mengaku uang Rp805 juta tersebut adalah hasil kumpulan dari kegiatan penunjukan langsung (PL) selama Riki mejabat sebagai Lurah Duri Timur dan Air Jamban periode 2012-2015. Namun, ketika di persidangan tadi, Riki mengakui uang tersebut merupakan milik Amril.

“Uang tersebut sesungguhnya milik abang saya. Abang saya menitipkan ke saya untuk dibagi-bagikan pada anak yatim dan fakir miskin. Waktu itu saya bohong karena ingin membantu dia. Saya merasa keterangan saya bisa meringankan abang saya. Sebab saya merasa berhutang budi sama dia,” ujar Riki dalam persidangan.

Riki melanjutkan, “Tapi waktu saya berkunjung ke tempat penahanan abang saya, abang saya bilang agar saya jujur saja mengatakan yang sebenarnya. Kami dari kecil yatim piatu. Saya dari SD abang saya yang membiayai, makanya saya berusaha membantunya dengan memberikan keterangan tersebut kepada penyidik,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, jaksa berkali-kali menegaskaan bahwa Riki telah disumpah dan harus memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

“Kami bisa menerima perubahan keterangan, asal secara hukum bisa dipertimbangkan. Biasanya, kalau berbeda keterangan di penyidik dan di persidangan, itu biasanya ada tekanan. Nanti itu akan kami nilailah,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Feby Dwi Adospendy.

Riki dapat dijerat pidana sebab memberikan keterangan palsu saat penyidikan. Ia bisa dipenjara 3 tahun bahkan paling lama 12 tahun atas kebohongannya tersebut.

“Di UU Tipikor itu jelas. Sengaja memberikan keterangan tidak benar, itu diancam pidana pejara antara 3 sampao 12 tahun,” ungkap Feby.

Diketahui, Riki tinggal di rumah dinas Amril Mukminin sejak Amril menjabat menjadi Bupati Bengkalis. Koper berisi uang Rp805 juta disita dari kamarnya. Riki mengaku, uang tersebut disimpan di belakang lemari agar aman.

“Uang itu diberikan abang saya secara bertahap selama 6 sampai 7 bulan. Saya disuruh simpan di tempat yang aman,” ungkap Riki.

Jaksa, hingga akhir persidsngan tetap menganggap keterangan Riki tak masuk akal.

“Anda ini kan pejabat. Waktu itu sudah jadi kabag umum. Intelektual. Banyak relasi. Masak meletakkan uang sebanyak itu di dalam koper. Di belakang lemari. Keterangan saudara ini tidak masuk akal,” kata Feby.

Dari pantauan Riaumandiri.id, Riki mengaku tak banyak mengetahui tentang Amril Mukminin meskipun ia adik kandung Amril, seperti luas kebun sawit Amril, darimana uang ratusan juta itu berasal, apakah Amril menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan sawit, dan lainnya. (RM/ Lbr)

banner 336x280