PN Pasir Pengarayan Tidak Salah Mengambil Keputusan Sehingga MA Tolak Kasasi JPU

Umum8106 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Negeri Pasir pangarayan,kab rokan hulu kalah atas Permohonan Kasasi tuntutan terhadap Barsen Barus alias Barus, warga Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung batu, atas Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 366/Pid-Sus/2018/PN-Psr. sesuai Putusan Inkrah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) nomor 1642/ K/Pid-Sus/2019.

Putusan MARI ini kuatkan Putusan PN Pasir Pengaraian pada kasus tentang Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114, Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 yang memutuskan tidak terbuktinya Terdakwa  Barsen Barus alias Barus atas tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Rokan Hulu.

Kasus Narkotika ini mulai dari penangkapan, penyidikan, P21, hingga sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, sehingga terdakwa berada dalam tahanan sejak tanggal 28 Agustus 2018 hingga tanggal 20 Februari 2019,Terdakwa Banser Barus alias Barus selama sidang berlangsung hingga Permohonan Kasasi Kejaksaan Rohu tersebut didampingi oleh Penasehat Hukumnya Efesus DM Sinaga SH bersama Ramses Hutagaol, SH, MH dalam mencari keadilan hukum yang sebenarnya.

Yang mana dikutip dari beberapa Poin tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Rokan Hulu dalam putusan PN Pasirpengaraian Nomor 366/Pid-Sus/2018/PN-Psr. Terhadap Terdakwa melanggar Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114, Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, Terdakwa di hukum 7 Tahun Penjara potong masa tahanan, denda Rp 1 Milyar, ada sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya Narkotika jenis Shabu-shabu 16 Paket kecil berat bersih 4.6 gram, dan terdakwa menanggung biaya Perkara Rp 2.000.

Namun dari beberapa poin pada putusan MARI nomor 1642/ K/Pid-Sus/2019 atas Putusan PN Pasirpengaraian itu, Terdakwa Barsen Barus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sesuai dakwaan poin satu atau kedua.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum, memerintah kan membebaskan terdakwa setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Menetapkan BB dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara lain atas nama Risma Okto Malinda Saragih alais Risma alias Malinda. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Selanjutnya Membaca Akta Permohonan Kasasi nomor 07/Akta-Pid/2019/PN.Prp yang dibuat oleh Penitera muda pidana atas nama Panitera PN Pasir Pengaraian tanggal 21 Februari 2019. Penuntut Umum pada Kejaksaan Rohul mengajukan permohonan kasasi  terhadap putusan PN Pasir Pengaraian tersebut.

Membaca memori Kasasi tanggal 28 Februari 2019 dari Penuntut Umum Kejaksaan Rohul sebagai Pemohon Kasasi yang diterima oleh Panitera PN Pasirpengaraian tanggal 28 Februari 2019. Dan setelah membaca dari surat-surat lain yang bersangkutan, tidak diterima karena Judex facti atau PN Pasirpengaraian tidak salah mengambil keputusan yang mengatakan Terdakwa tidak terbukti pada tututan JPU Kejaksaan Rohul. Sehingga Menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Rohul.

“Ya klaien kita bebas demi hukum yang adil sesuai Putusan MA. Kami berterimakasih kepada MA dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,” ucap Efesus DM Sinaga menjawab Konfirmasi media ini.(H.nst/rls/).

banner 336x280