PEKANBARU, lintasbarometer.com
Sidang lanjutan dugaan suap proyek jalan Duri-Sei Pakning yang melibatkan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin menghadirkan dua saksi, Kamis, 3 September 2020.
Dalam sidang kali ini, dua orang saksi tidak datang langsung karena pandemi covid-19.
Kedua saksi tersebut, Azrul Nur Manurung sebagai mantan ajudan Bupati non aktif Bengkalis dan adik kandung terdakwa yang juga sebagai Camat di Bengkalis, Ricki Rahardi.
Dua saksi ini diperiksa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait aliran dana dari Amril di ruang sidang Soebakti Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam surat dakwaan yang dibaca JPU KPK, Feby Dwiyandos Pendy terungkap, Ricki menerima uang Rp805 juta dari terdakwa secara bertahap dalam rentang waktu 6-7 bulan.
Sebelumnya diketahui, JPU KPK memanggil tiga orang saksi terkait gratifikasi proyek Jalan Duri-Sei Pakning oleh Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai, Kamis, 27 Agustus 2020 lalu. Ketiga saksi itu adalah Kasmarni yang merupakan istri Bupati non aktif Bengkalis Amril Mukminin, serta dua orang pengusaha sawit. (Riauonline)