Pekanbaru Siap Beri Sanksi Denda hingga Rp1 Juta Bagi Warga yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan

Pekanbaru6615 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Saat ini sejumlah pemerintah daerah telah sengaja membuat peraturan baru untuk warganya yang bandel tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat umum.

Beberapa peraturan tersebut menyangkut soal sanksi bagi warganya yang kedapatan melanggar dan tak terapkan protokol kesehatan.

Seperti di Pekanbaru Riau, penerapan sanksi denda akan dimulai dari Rp250.000 hingga Rp1.000.000.

Selain denda berupa uang, sanksi lain juga berupa kerja sosial untuk membersihkan fasilitas umum.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 130 tahun 2020.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, peraturan ini diterapkan semata-mata untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada melindungi diri dari Covid-19.

Firdaus juga menegaskan, sanksi denda bukan juga untuk mencari anggaran.

“Sekali lagi, sanksi denda itu hanya untuk mengingatkan, bukan untuk membuat masyarakat kita menjadi susah. Bukan juga Pemko mendenda mencari duit PAD (Pendapatan Asli Daerah), tidak. Itu untuk mengingatkan kita semua agar selalu waspada melindungi diri,” tandasnya, sebagaimana diberitakan Fixpekanbaru.com sebelumnya dalam artikel “Sanksi Denda Hingga 1 Juta di Pekanbaru Bukan Cari Duit PAD, Biar Warga Sadar!”.

Aturan Perwako itu, sambung Firdaus, mengingatkan kepada masyarakat agar dalam masa Covid-19 harus bersama-sama melindungi diri dan keluarga serta orang di sekeliling.

Ditambahkannya, terkait sosialisasi, melalui pemberitaan media online ataupun portal milik Pemko Pekanbaru sudah bagian dari sosialisasi.

Walau demikian tim akan melaksanakan uji petik di lapangan.

“Rapat Forkompimda minggu lalu kita sudah merencanakan untuk tim khusus TNI Polri dan Satpol PP dalam tim gugus tugas akan melaksanakan uji petik dilapangan kepada masyarakat kita,” terang Walikota Pekanbaru. (PR/ Lbr)

banner 336x280