RUPAT, lintasbarometer.com
Akibat dituding Melakukan Pemberitaan Tidak Berimbang Tampa Komfirmasi atau Hoaxs, berbuntut panjang, Salah Satu Oknum Wartawan Alan Jeri Panus, media online targetkasus co.id, kangkangi UU Pers No 40 Tahun, 1999 di nilai Melanggar Kode etik jurnalis.
Sehingga Wartawan Forum Wartawan Rupat Sunardi, Geram dan melaporkan oknum wartawan Alan Jeri fanus, ke Polsek Rupat, Jumat (7/08-2020) siang tadi.
Laporan itu sesuai dengan Adapun, laporan itu terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang ITE dengan terlapor Alan Jeri Panus yang juga Oknum Wartawan Targetkasus com.id.
Ketua Forum Wartawan Rupat Sunardi menuturkan, sebenarnya ia tidak ingin melaporkan hal tersebut, karena hanya membuang-buang waktu saja. Namun, ini sudah menyangkut hargai diri dan nama baik keluarganya, sehingga melaporkan oknum wartawan dimaksud ke pihak kepolisian setempat.
“Wakil Ketua Forum Wartawan Rupat Jonggi Siahaan Saya heran, hanya gara-gara persoalan Sepele pertengkaran Anak muda, mencatut Nama Wartawan dan LSM, dalam pemberitaan yang ditulis oleh oknum wartawan Alan jeri fanus tersebut di salah satu media online targetkasus.com.id, padahal fungsi dan tugasnya sangat berbeda. Ini terlihat ketidak profesionalan oknum wartawan tersebut sebagai jurnalis,”ujarnya.
Atas pemberitaan itu, sambungya, kita laporkan ke polisi, karena telah menyebar berita hoax dan juga mencemarkan nama baik dan keluarga dan pemberitaan itu tidak dilakukannya konfirmasi atau memberikan hak jawab kepadanya.
Ia juga mengharapkan, kepada pihak kepolisian agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sekjend Forum Wartawan Rupat M. Aritonang, Semoga menjadi pelajaran bagi rekan-rekan pers yang menjalankan tugas sebagai wartawan harus sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor : 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ),” tutupnya. (Tim)