PEKANBARU, lintasbarometer.com
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Abrizal alias Abri bin Asril (32th) warga pekanbaru dengan hukuman mati melalui sidang online teleconference yang diketuai oleh hakim Anisa Sitawati, SH, Rabu (3/6/2020).
Dari hasil pembacaan amar putusan tersebut, menyatakan terdakwa Abrizal alias Abri bin Asril terbukti bersalah atas keterlibatan dalam peredaran narkoba dengan jumlah besar 28 kg berupa narkotika demikian, majelis hakim memberikan vonis hukumam mati.
Dalam tutntutan JPU, menuntut terdakwa dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dimana Terdakwa dianggap bersalah karena membawa tas yang berisikan 28 kg narkotika sebanyak tiga tas.
Berdasarkan tuntutan JPU tersebut meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abrizal alias Abri bin Asril dengan tuntutan pidana mati, “ucap JPU, Jhon freddy di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri bengkalis, Rabu (13/05/2020).
Ditempat terpisah, penasihat hukum terdakwa, M. Fadly Daeng Yusuf, SH.,SE.,MH bersama rekannya Agi Anggara, SH.,MH dari kantor hukum M.FADLY DAENG YUSUF SH.SE.MH & ASSOCOATES, kepada lintasbarometer.com mengatakan, kami menghormati putusan hakim, namun kami kecewa majelis hakim memberikan vonis hukuman mati kepada klien kami, ”Kami diberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atas vonis tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan penasihat hukum terdakwa, M.Fadly Daeng Yusuf SH.SE.MH dan Agi Anggara, SH.MH, Menjelaskan bahwasannya pihaknya akan berdiskusi lagi dengan kliennya, Sebab, klien kami merasa tidak memiliki terhadap barang tersebut sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU terhadap klien kami.
”Klien saya ini hanya seorang sopir rental, dan barang itu ditemukan di dalam mobil yang dikemudikan klien saya, Artinya, klien saya dijebak,” tegasnya Kuasa Hukum terdakwa, M.Fadly yang juga merupakan putra dari advokat senior ternama di Riau, Dr.Yusuf Daeng, SH.MH.PHD.
Menurutnya banyak sekali fakta persidangan dan kejanggalan dalam penanganan kasus narkoba yang menimpa kliennya, sebab menurut klien kami dalam fakta persidangan ”Klien kami ini, saat proses pemeriksaan di BAP pertama (berita acara pemeriksaan) menjelaskan, bahwa dia (klien red) diminta untuk mengakui barang atau tas yang tidak diketahui isinya tersebut dari orang tidak dikenal, kemudian menurut pengakuan klien kami bahwa tas tersebut dari saksi Heru Angkawijaya yang merupakan anggota aktif Polri yang saat ini bertugas di Polres Bengkalis, memintanya datang kebengkalis, karena klien kami seorang sopir dan juga teman kecilnya, maka klien kami tidak merasa curiga dengan permintaan saksi Heru yang mengatakan, “rentallah mobil Bi, ini uang ada Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya rental dua hari, biaya operasional perjalanan biaya penginapan dan uang saku” ucap Kuasa Hukum Terdakwa berdasarkan kesaksian terdakwa dalam fakta persidagan.
Lanjutnya, istri terdakwa Salsabila alias Caca yang memiliki peran penting dalam kasus ini, sebab pada saat penangkapan, terdakwa hanya bertiga, anak, istri dan terdakwa, yang anehnya lagi sampai saat ini, Rabu (3/6/2020) Salsabila alias Caca tidak diketahui keberadaanya atau berstatus DPO, padahal dia mempunyai clausal (hubungan hukum) yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam Perkara Pidana A Quo, kami berharap para pihak penegak hukum terutama kepolisian Polres Bengkalis bisa menemukan istri terdakwa ini dan melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba siapa pelaku utama dalam kasus ini” beber Kuasa Hukum Terdakwa, M.Fadly.
Adapun dugaan saksi Heru Angkawijaya yang memasukkan tigas tas dalam mobil dikemudikan terdakwa semakin kuat didalam fakta persidangan setelah dihadirkan barang bukti video dan suara yang dihadirkan kuasa hukum dalam persidangan beberapa waktu lalu, Dari itu, pihaknya yakin, bahwa kliennya harusnya diberikan keringanan hukumannya.”tutup M.Fadly dan Agi selaku Kuasa Hukum terdakwa..(bersambung/red)