Penyidikan Dugaan Korupsi di Disdik Riau Dengan Anggaran Rp25 M, Jaksa Periksa 3 Saksi

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pasca ditingkatkan status perkaranya ke penyidikan, Jaksa Penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

Dugaan korupsi yang dimaksud yaitu pengadaan komputer/laptop untuk persiapan peralatan Ujian Nasioal Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018.

Dimana nilai anggaran pengadaan tersebut, mencapai Rp25 miliar.

Perkembangan terbaru, sebanyak tiga orang saksi dipanggil oleh Jaksa untuk dimintai keterangan.

Disebutkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, pemanggilan saksi-saksi dilakukan dalam rangka pengumpulkan data dan alat bukti.

Jika nantinya alat bukti sudah lengkap, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Pengumpulan alat bukti ini untuk penetapan tersangka. Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti,” paparnya, Kamis (14/5/2020).

Disinggung tentang siapa saksi yang dipanggil tersebut, Muspidauan belum bersedia menyebutkan.

Hanya saja katanya, ketiga orang itu merupakan pihak yang terindikasi mengetahui kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

Dia menambahkan, Jaksa masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.Sebelumnya, saat masih tahap penyelidikan, Jaksa sudah memintai keterangan terhadap beberapa orang saksi. Mereka berasal dari Disdik Provinsi Riau maupun pihak swasta.

Ketika itu Jaksa memanggil seorang staf honor di Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Disdik Provinsi Riau, A Fitra.

Selain itu, satu orang lainnya bernama Nurizal yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga pernah mendatangi kantor Kejati Riau, guna dimintai keterangan.

Dia datang memenuhi panggilan, dimana kala itu dua orang rekannya juga ikut hadir. (TP/ Lbr)

banner 336x280