PEKANBARU, lintasbarometer.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah di Provinsi Riau, sepakat untuk mengawal agenda sidang perkara dugaan suap (korupsi) mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang akan digelar oleh Komisi Pemberantas Korupsi kedepan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, serta penuntasan perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lainnya yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kejaksaan dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dewan Pimpinan Pusat dan DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi mengajak publik dan masyarakat untuk ikut bersama-sama memberi dukungan penuh dan semangat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bekerja lebih maksimal menuntaskan keseluruhan perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Bengkalis, AM dan kawan-kawan selama ini” ujar bidang investigasi tingkat DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Zosa Wijaya SH, Jum’at siang (08/05/2020) di Pekanbaru.
Diterangkan Zosa, pihaknya mengajak publik untuk turut bersama-sama mengawal dan mengawasi penuntasan kasus-kasus korupsi luar biasa yang diduga terjadi selama ini di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis (2012 hingga 2017-2019), sebagai bentuk dukungan serius dan semangat terhadap segala pengaruh, intimidasi terhadap lembaga antirasuah atau KPK yang konon kabarnya mengalami kelemahan untuk menuntaskan kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis maupun di sekitar Provinsi Riau.
Kami sangat merasa upaya dukungan dan semangat kepada KPK oleh publik dan masyarakat tanpa terkecuali ini, pantas diberi untuk mencegah kabar yang kurang sehat dalam hal mempengaruhi lembaga antirasuah yang terus menerus menangani kasus dugaan korupsi mantan Bupati Bengkalis, AM dan kawan-kawan itu,” katanya.
Bukan itu saja, lanjut Zosa, dukungan penuh dari elemen masyarakat (Komunitas Pemberantas Korupsi) yang dinakhodainya itu, merupakan reaksi untuk mengawal agenda sidang perkara suap (korupsi) mantan Bupati Amril Mukminin yang telah ditetapkan masa penahanannya oleh KPK sejak 06 Mei 2020 lalu untuk 30 hari (04 Juni 2020) kedepan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” terangnya.
Dalam keterangannya, elemen/LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih serius menuntaskan perkara korupsi dana proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang dibangun secara tahun jamak atau multi years (MY) senilai Rp495.319.678.000,00 atau Rp495 miliar lebih pada tahun 2013-2015 dan dugaan korupsi pada paket peningkatan jalan poros Kecamatan Mandau A atau pembangunan jalan Duri-Sei Pakning (Multi Years) tahun 2017-2019 senilai Rp498.645.596,000 atau sebesar Rp498,6 miliar maupun peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan jalan lingkar Bengkalis dan di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan status hukum OTT di rumah dinas (Rumdis) Bupati Bengkalis yang dihasilkan tangkap tangan nominal uang sebesar Rp1,9 miliar dan penyitaan jenis dokumen lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,”beber Zosa.
Sementara Bareskrim Polri dan Polda Riau lanjut Zosa, didesak untuk segera menuntaskan kasus korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang berpotensi merugikan keuangan daerah/negara sebesar Rp204 miliar dari total jumlah nilai anggaran Rp272.277.491.850 atau sebesar Rp272 miliar.
“Selain itu lanjut Zosa, Kapolri melalui Kapolda Riau kami minta agar terbuka dan transparan kepublik terkait proses penanganan kasus dugaan ketidakberesan dan mark up anggaran tanah untuk gedung kantor Camat Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang dilaporkan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi sejak 29 Juli 2019 yang berpotensi sebesar Rp7 miliar dari total biaya anggaran senilai Rp10.059.420.000,00 atau Rp10 miliar lebih,” ujar Zosa.
Sementara dalam perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang berpotensi merugikan daerah dan negara sebesar Rp300 miliar yang didalamnya Amril Mukminin dan kawan-kawan turut tersebut terlibat, elemen antikorupsi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia lebih serius membuka kembali kasus dugaan korupsi luar biasa tersebut kepermukaan.
Diungkap Zosa, selain perkara-perkara dugaan korupsi yang terjadi diwilayah daerah Kabupaten Bengkalis tersebut, juga pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dibawahi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Mia Amiati diminta agar segera mengusut kasus dugaan penjualan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi konversi di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang sudah diadukan ke Kejati Riau oleh LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tertanggal 28 November 2016 silam dengan terlapor, Kasmarni, yang merupakan isteri AM tersangka KPK akibat tersandung kasus suap/korupsi.
Hingga berita ini terpublish, Kasmarni terlapor LSM antikorupsi itu ke Kejati Riau belum terkonfirmasi awak media, karena via seluler pribadinya saat dihubungi Wartawan guna konfirmasi berita, tak aktif. Namun salah seorang petugas bagian Intel Kejaksaan Tinggi Riau saat dihubungi Wartawan, Jum,at (08/05) sore mengatakan, “Kasipenkum yang dihubungi tentang itu mas. Seingat Saya, laporan mengenai istri Amril Mukminin itu dulu ada. Tapi saya tak tahu sampai dimana perkembangannya. Langsung aja sama Humas di Kejati atau cobak ditanya sama pak Toro rekan kita juga dari Wartawan, karena LSM mereka yang melaporkan masalah itu dulunya, katanya. (Adm/Lbr)
sumber : mapikor