Usut Korupsi Proyek Fiktif, Kejati Periksa Mantan Pimcab Bank Riau Dalu-Dalu

banner 468x60

PEKANBARU, Lintasbarometer.com

banner 336x280

Pasca vonis 12 tahun penjara terhadap Ardinol Amir, mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu, Ardinol, karena dugaan korupsi proyek fiktif tahun 2010-2014, Kejaksaan Tinggi Riau kembali mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Selasa 22 April 2020, tim Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Bank Riau Kepri. Di antaranya, mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu tahun 2010-2014, Dadang, Ashadi, Legal PT BRK dan Sri Warsiati, karyawan PT BRK.

Pantauan, di lapangan, pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Pukul 13.00 WIB, Ashadi dan Sri Warsiati, terlihat turun dari ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejati Riau.

Ashadi, Legal PT BRK, ketika ditemui usai menjalani pemeriksaan, membenarkan pemeriksaan terkait kredit fiktif di Dalu-Dalu. Namun ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta wartawan untuk mengkonfirmasikannya ke Humas PT BRK.

Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejato Riau, ketika ditemui terpisah, membenarkan adanya pemeriksaan terkait kedit fiktif di PT BRK Cabang Pembantu Dalu-Dalu. “Iya ada sejumlah pihak-pihak terkait yang dimintai keterangan. Saat ini perkaranya masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, LSM Pilar Bangsa menduga ada Proses dan Pembuatan Cassie tidak Prosedural di PT BRK Capem Dalu-Dalu. Karena proses kredit Nogleng diduga Fiktif (kredit Fiktif), sehingha Cassie tersebut juga diduga fiktif.

Menurut LSM Kredit Fiktif yang terjadi di Capem BRK Dalu Dalu di Kab. Rohul terjadi diantara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014. Kredit Fiktif tersebut terbongkar setelah besarnya kemacetan pembayaran kredit di Capem BRK tersebut yang diduga mencapai Rp.150 milliar lebih, sehingga dilakukkannya Penelusuran dan Audit Internal.

Akibat dari adanya Kredit Fiktif tersebut, Ardinol Amir selaku Pimpinan Capem BRK Dalu Dalu sempat dimutasikan kesalahsatu Capem BRK di Kab. Rohil, dan yang bersangkutan menjadi tersangka karena telah merugikan pada keuangan negara lebih dari Rp. 32 miliar dan sudah di vonis hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Diduga dari hasil Penelusuran dan Audit Internal terhadap Debitur yang Kreditnya Bermasalah atau Kredit Fiktif di Capem BRK Dalu Dalu tersebut, Direksi telah mengambil suatu kebijakan untuk melakukan pembuatan Cassie kepada Sdr. Nogleng selaku Debitur dan juga merupakan salah satu Key Person dari beberapa Debitur yangmana diduga Debitur Kredit Fiktif, dan Pembuatan Cassie tersebut bertujuan untuk penyelamatan Dana Pinjaman Kredit terhadap Kredit Fiktif tersebut.

Untuk pembuatan Cassie tersebut, Direksi telah mengeluarkan Nota Dinas nomor 32/PP.01/PKB/ND/2016 dengan Perihal; Tim pembuatan Cassie kepada Sdr. Nogleng terkait Kredit di Capem Dalu dalu, dan ditandatangani Irvand Gusri selaku Direktur Utama dan Denny M. Akbar selaku Direktur Operasional yangmana pada saat ini mencalonkan kembali untuk Jabatan Direktur Operasional. (BP/ Lbr)

banner 336x280