DPRD Pekanbaru Heran ke Mana Anggaran JPS Rp115 Miliar

Pekanbaru14571 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, Lintasbarometer.com

banner 336x280

Hingga jelang hari keempat, Minggu (19/4) sore, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) covid-19 di Kota Pekanbaru, Riau,

diberlakukan, bantuan jaring pengamanan sosial (JPS) sebesar Rp115 miliar bagi warga sampai kini tidak kunjung tersalurkan. DPRD Pekanbaru

mempertanyakan di mana dana untuk bantuan sosial itu saat masyarakat kini mulai kelaparan mengharapkan bantuan.

“Jadi PSBB Pekanbaru ini diberlakukan terburu-buru. Ini kan nampak belum siapnya. Data warga terdampak amburadul karena sampai kini pemko masih sibuk mendata. Belum lagi anggaran Rp115 miliar yang diperuntukkan untuk bantuan warga terdampak itu masih imaginer atau tidak jelas. Mana anggaran itu, tidak ada kan? Sementara warga pasti akan terus keluar rumah karena tidak keluar (cari uang) bisa tak makan,” tegas anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung kepada Media Indonesia, Minggu (19/4).

Krismat menjelaskan, semula Pemko Pekanbaru dalam pembahasan bersama DPRD memproyeksikan anggaran sebesar Rp140 miliar untuk direalokasi dan refocusing dalam penanganan covid-19. Dalam perjalanannya, dana yang direncanakan refocusing menjadi Rp115 miliar yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK), dan dana alokasi umum (DAU) dari pusat.

Sementara sumber dana dari APBD Pekanbaru terkendala sebab butuh waktu dalam penghitungan pajak pendapatan asli daerah (PAD).

“Seharusnya operasional PSBB Pekanbaru ini memakai dana talangan dulu untuk membantu masyarakat. Misalnya bantuan sembako. Tapi sampai mau hari keempat ini tak ada kan. Karena memang tak ada dananya,” ungkap Krismat.

Sementara itu, anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla mengatakan dana JPS sebesar Rp115 miliar yang merupakan hasil dari realokasi dan refocusing anggaran DAK dan DAU itu dijanjikan pemerintah pusat paling lambat dicairkan sepekan setelah izin PSBB diberikan Menteri Kesehatan (Menkes). Adapun izin PSBB Pekanbaru diketahui dikeluarkan Menkes Terawan Agus Putranto melalui Surat Keputusan (SK) Nomor HK.01.07/MENKES/250/202O pada 12 April 2020.

“Seminggu setelah izin PSBB Pekanbaru diberikan Menkes harusnya dana itu sudah dicairkan pusat,” jelas Roni.

Ia mengungkapkan, sejauh ini RT dan RW serta kelurahan di Pekanbaru masih turun ke setiap rumah untuk mendata warga yang terdampak pemberlakukan PSBB covid-19. Pendataan warga melalui RT dan RW itu akan berlangsung hingga Selasa (21/4) mendatang.

“Saya sendiri turun menyaksikan proses RT dan RW yang datang dari rumah ke rumah untuk mendata warga agar bantuan sosial itu tepat sasaran. Tapi kenyataannya sekarang, RT dan RW itu kerja tanpa ada dana operasional dan tanpa APD (alat pelindung diri). Apabila seperti ini, bisa amburadul data semua bila RT hanya bisa mendata dari rumah karena tidak didukung biaya operasional dan APD untuk kerja mendata ke luar,” ungkap Roni.

Ia menambahkan, data yang dipegang Pemko Pekanbaru ialah perkiraan sebanyak 40 ribu keluarga yang terdampak. Namun setelah pendataan RT dan RW selesai pada Selasa (21/4) nanti, jumlah warga Pekanbaru yang terdampak covid-19 bisa jadi melonjak hingga 100 ribu keluarga dari total 1,1 juta jiwa penduduk Kota Pekanbaru.

“Jumlah yang berhak menerima bisa jadi melonjak dari data sebanyak 40 ribu keluarga miskin menjadi 100 ribu keluarga yang terdampak akibat PSBB covid-19. Itu semua wajib diberi bantuan. Karena itu kami juga akan membahas kembali semua bantuan baik itu program bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kota Pekanbaru,” jelas Roni.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan terkait kesiapan JPS bagi masyarakat terdampak dalam penerapan PSBB, selain adanya program

bantuan dan insentif dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, pihaknya akan memberikan satu kali bantuan sembako. Kemudian bantuan

langsung uang tunai sebesar Rp300 ribu per keluarga per bulan selama tiga bulan dengan jumlah keluarga miskin di Pekanbaru diperkirakan sekitar 30 ribu hingga 40 ribu kepala keluarga (KK). Besaran bantuan uang tunai itu Rp300 ribu per KK itu juga sama dengan bantuan uang yang akan diberikan pemerintah provinsi.

“Bila mana pembatasan secara umum itu terjadi selama 1—24 jam penuh tak boleh keluar rumah selama 14 hari atau lebih maka bantuan diberikan setiap hari,” jelas Firdaus. (MI /Lbr)

banner 336x280