PEKANBARU, lintasbarometer.com
Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus menyelidiki dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berbasis IT dan multimedia di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau. Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk menemukan bukti tindakan pidana di proyek tahun 2018 itu.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan lebih 10 orang saksi, baik dari Disdik maupun pihak swasta. “Sudah lebih dari 10 orang yang dipanggil,” ujar Hilman, Kamis (16/4/2020).
Hilman mengatakan, penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan umum. Pengumpulan bahan dan keterangan masih dilakukan meski pandemi virus corona atau Covid-19. “Masih dalam proses penyelidikan. Nanti dikabari lagi kalau ada perkembangan terbaru,” kata Hilman.
Informasi dihimpun diduga ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau.
Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan.
Deal-dealan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi. Di mana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut. (Clh/ Lbr)