JAKARTA,lintasbarometer.com
Mendagri Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (pemda) makin all out menangani wabah virus corona (covid-19).
Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemda adalah melakukan refocusing ataupun realokasi anggaran demi mencegah penyebaran dan percepatan penanganan covid-19.
Untuk mendorong refocusing dan realokasi anggaran, Tito telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Instruksi yang ditandatangani pada 2 April 2020 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menerangkan, hingga Jumat (3/4), belum ada laporan maupun realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan covid-19.
“Mendagri menginstruksikan selambat-lambatnya tujuh hari ke depan setelah instruksi ini diterbitkan seluruh daerah segera melakukan recofusing dan realokasi,” ujar Bahtiar.
Pemda yang tidak melakukan refocusing dan realokasi anggaran pun terancam mendapatkan “sanksi” dari pemerintah pusat.
“Besar kemungkinan Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD yang berdampak pada pengurangan APBD,” imbuh Bahtiar.
Selain itu, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) akan melaksanakan pemeriksaan secara berjenjang.
Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan memastikan pemda telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan covid-19. (JPNN/ Lbr)