PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pengusaha asal Riau, Dedi Handoko (DH) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/3/2020).
”Informasi dari penyidik, DH memang tidak hadir. Untuk alasannya juga kita belum ketahui,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dihubungi.
Ali Fikri mengatakan, pemanggilan DH ke gedung KPK guna melengkapi berkas perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.
Sementara pengacara DH, Eva Nora juga mengatakan hal yang sama, tidak mengetahui alasan klien nya tidak memenuhi panggilan KPK.
”Sepertinya tidak datang, tapi saya tidak tahu ya,” kata Eva Nora.
Ia mengakui, memang tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya tersebut.
”Sepertinya akan ada penjadwalan ulang. Tapi saya juga belum dikonfirmasi,” sebut Eva.
Sebelumnya, KPK pernah melakukan penggeledahan terhadap kediaman DH. Itu dilakukan pada 29 November 2019 lalu.
Saat itu, diketahui ada 21 item dokumen yang disita penyidik lembaga antirasuah. Diyakini, dokumen itu terkait proyek yang ada di Kabupaten Bengkalis. Meskipun kala itu, pihak DH membantah hal tersebut.
Diketahui, Amril Mukminin telah menghuni sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK juga telah memperpanjang masa penahanannya hingga 5 April 2020 mendatang.
Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis.
Suami Kasmarni ini diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. (RA/Lbr/Adm)