JAKARTA, lintasbarometer.com
Sejauh ini, belum diketahui progres penyidikan dugaan suap yang melibatkan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin. Kendati begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis. Saat ini, dia telah menghuni sel tahanan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK atau K4.
Penahanan itu dilakukan sejak 6 Februari 2020 lalu. Oleh KPK, masa penahanan suami dari Kasmarni itu telah diperpanjang hingga 5 April mendatang.
Di sela-sela itu, penyidik dari lembaga antirasuah tersebut terus berupaya merampungkan proses penyidikan. Hal itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“Masih berjalan proses penyidikannya,” ujar Ali Fikri kepada Haluan Riau melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin (9/3/2020).
Dalam proses penyidikan, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti, dengan menggali keterangan saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti dokumen. Apakah berkas perkara telah tahap I atau belum, Ali Fikri memberikan jawabannya.
“Nanti kalau sudah rampung semuanya, akan diinfokan. Yang jelas, penyidikannya masih berjalan,” tegas pegawai KPK dengan latar belakang Jaksa itu.
Diketahui, Amril diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Negeri Sri Junjungan itu tahun 2012, dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (RM/Net/Lbr)