BENGKALIS, lintasbarometer.com
Miris rasanya melihat kondisi pemerintah kabupaten bengkalis saat ini yang tengah dirundung masalah kepemimpinan, permasalahannya bupati bupati be sudah lebih dulu ditahan oleh KPK dan menyusul wakilnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini dijadikan DPO oleh pihak penyidik polda Riau.
Dikutip lintasbarometer.com Minggu (8/3/2020) dari laman website RMCO menyebutkan, apa jadinya Bupati dan Wakil Bupati terjerat kasus hukum secara bersamaan? Kegiatan pemerintahan pun dijalankan Sekretaris Daerah (Sekda) bersama para asistennya.
Itulah yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau beberapa pekan terakhir. Awalnya, Bupati Amril Mukminin, yang menjadi tersangka suap proyek jalan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Bengkalis, yaitu tersangka AM terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Duri di Kabupaten Bengkalis,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada 6 Februari 2020. Ali mengatakan untuk tahap pertama, Amril ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Rutan K4 ini berada di belakang gedung Merah Putih.
Amril ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp5,6 miliar terkait proyek proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Bersamaan dengan penahanan Amril, Kepolisian Daerah (Polda) Riau memanggil Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi.
Sepekan sebelumnya, Polda Riau melakukan gelar perkara. Alhasil, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pipa jaringan air bersih di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tahun anggaran 2013.
“Iya ini panggilan pertama setelah (Muhammad) dijadikan tersangka. Namun tidak hadir tanpa ada keterangan,” kata Kepala Humas Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto, 6 Februari 2020.
Lantaran terus mangkir pemeriksaan sebagai tersangka, Muhammad dianggap buron. Namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Status ini dikeluarkan karena tersangka sudah tiga kali dipanggil secara patut, namun tak pernah hadir. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi mengatakan, Muhammad ditetapkan sebagai DPO sejak awal pekan ini. “Sebelumnya sudah dipanggil secara patut tapi kalau enggak mau (datang) ya gimana lagi,” kata Andri.
Dari tempat persembunyiannya, Muhammad mengutus pengacara untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia meminta hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Riau. Kepolisian bakal meladeni ‘perlawanan’ Muhammad. Menurut Andri, praperadilan merupakan hak tersangka. “Tak masalah, tetap jalan supaya masyarakat melihat bentuk keseriusan Polda, walaupun dipraperadilan kita tetap maju,” tegasnya.
Kasus proyek pipa jaringan air bersih telah mengantarkan Sabar Stavanus P Simalonga (Direktur PT Panatori Raja), Edi Mufti (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Syahrizal Taher (Konsultan Pengawas), ke bui. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis mereka terbukti melakukan korupsi.
Praktik lancung ini terkuak berkat laporan LSM. Proyek di bawah Bidang Cipta Karya, Dinas PU Kabupaten Indragiri Hilir diduga tak sesuai kontrak.
Dalam kontrak tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk.
Galian seharusnya sepanjang dua kilometer. Di lapangan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali. Pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali karena galian tidak pernah ada.
Sesuai kontrak, pekerjaan ini dimulai 20 Juni 2013 dan harus sudah selesai pada 16 November 2013. Namun hingga akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, PT Panotari Raja selaku kontraktor pelaksana dikenakan denda karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan maupun ketidaksesuaian pekerjaan.
Dinas PU bisa mengenakan denda dan memutuskan kontrak. Jaminan yang diberikan kontraktor pun bisa dicairkan. Namun hal itu tidak dilakukan.
Oknum Dinas PU malah merekayasa serah terima pertama pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH. XII/2013 tanggal 13 Desember 2013. Padahal, pada tanggal itu pekerjaan belum rampung.
Akibat pengerjaan tidak sesuai kontrak, negara diduga dirugikan Rp 700 juta. Negara juga mengalami kerugian karena kontraktor tidak dikenakan denda sebesar Rp 170.780.900 (5 persen dari nilai proyek) maupun tidak dicairkan jaminan sebesar Rp 170.780.900 (juga 5 persen).
Sejak menghindari panggilan kepolisian, Muhammad tak pernah nongol menghadiri kegiatan pemerintah di Kabupaten Bengkalis. Kegiatan akhirnya dipimpin Sekda maupun asisten Sekda. (Jas/rls)