ROHIL, lintasbarometer.com
Masyarakat Dusun Sei Kundur dan Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya geruduk kantor camat Balai Jaya terkait Perbuatan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT.Tian Tujuhpuluh Utama yang membuang limbah kealiran parit warga.
Kehadiran Warga Perwakilan Dusun Sei Kundur dan Dusun Kencana yang berjumlah 43 orang diterima oleh
Sekretaris Kecamatan Junaidi.S.STP .Senin (02/03).
Saat dikonfirmasi melalui Seluler sekretaris kecamatan.Junaidi.S.STP membenarkan perwakilan warga sebanyak 43 orang dari dua dusun telah datang ke kantor untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pencemaran limbah yang dilakukan PT.Tian Tujuhpuluh Utama.
“Benar Perwakilan warga dusun Sei Kundur dan dusun Kencana datang kekantor camat untuk mengadukan keluhan mereka terkait dugaan pencemaran yang dilakukan PT.Tian Tujuhpuluh Utama,tetapi karena berhubung Bapak camat lagi tugas luar jadi nanti akan saya laporkan kepada beliau.”jelas sekcam.
Saat dipertanyakan terkait sanksi yang pernah dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir sekcam mengatakan tidak mengetahui hal tersebut,
“Kalau Sanksi yang pernah dijatuhkan saya baru mengetahui hari ini mungkin bapak camat yang tahu dan selaku Pemerintah Kecamatan pasti akan diakomodir keluhan masyarakat akan kita surati DLHK dan Perusahaan kenapa bisa terjadi hal ini.”Singkatnya.
Sementara informasi yang berhasil dirangkum awak media yang tergabung di IWO Rohil menyebutkan
ternyata Sebelumnya PT Tian Tujuhpuluh Utama pernah disanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir tanggal 08 Oktober 2019 lalu terkait hal yang sama pencemaran Lingkungan dengan beberapa poin yang harus diperbaiki dan dipenuhi termaksuk Normalisasi Parit sepanjang 1500 meter dan Peyebaran Benih ikan disepanjang parit tetapi faktanya tidak sama sekali di laksanakan terkesan kebal dalam hal Sanksi dari Pemerintah.
Tokoh Pemuda yang kebetulan ikut hadir Dikantor Kecamatan Balai Jaya Fery Iska.SH mengatakan tindakan Perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT.Tian Tujuhpuluh Utama sudah sangat keterlaluan tidak lagi menghargai warga setempat yang telah lama tinggal di kampung tersebut.
“Perusahaan sudah sangat Arogan dengan tetap membuang limbah di aliran parit sehinga membuat tidak nyaman warga baik dari Baunya busuk dan juga dugaan limbah tersebut mengandung B3 yang sangat berbahaya untuk kesehatan.”Ucap Feri
Dirinya juga menerangkan “padahal tanggal 08 Oktober 2019 lalu perusahaan telah terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan dengan dibuktikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberi Sanksi Paksaan yang ditanda tangani oleh Bupati dan ternyata itu juga tidak diindakan oleh Perusahaan terbukti mereka tetap membuang limbah juga terkesan tidak takut dengan Bupati Rohil.”ketusnya.
Ketua RT 02 Dusun Sei Kundur, Sumiran (52) saat di temui Tim IWO Rohil mengatakan sebelum datang ke Kantor Kecamatan dirinya dengan beberapa tokoh masyarakat di Undang oleh Perusahaa melalui PKS.Mill Manager Antalius H.Purba untuk Musyawarah dan Mufakat.
“Kami hari Jum’at (29/02) lalu menghadiri undangan tersebut untuk menolak keinginan Perusahaan agar sepakat, karena keinginan kami hanya satu Perusahaan jangan lagi membuang limbah di parit dan menghilang bau busuknya itu saja.”kata pak RT.
Ditambahkan Ketua RT.02 Dusun Sei Kundur”yang heranya saat saya pertanyakan kenapa sanksi yang telah diberikan DLHK kenapa tidak diterapkan Mill Manager Antalius.H.Purba mengatakan dengan arogan kalau soal itu jangan tanya kami tapi tanya kepada DLHK itu jawaban apa kan menimbulkan pertanyaan besar ada apa ini diantara perusahaan dengan DLHK.”Katanya heran.
Bersadarkan hal tersebut warga merasakan ada dugaan yang terselubung antara pihak pemerintah yang berkompeten dengan Pihak Perusahaan.(Tim MP)