JAKARTA, lintasbarometer.com
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, Muhammad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis.
Tito menunjuk Muhammad sebagai Plt Bupati Bengkalis, setelah ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 6 Februari 2020, lalu.
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Mendagri RI Nomor 131.14/1408/SJ, tanggal 14 Februari, kepada Gubernur Riau, Syamsuar.
“Agar Gubernur Riau memerintahkan Muhammad (Wabup Bengkalis, red) untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Bengkalis sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Tito dalam surat tersebut.
Tito juga meminta Gubernur Riau, memantau kasus tersebut dan melaporkan perkembangannya kepada dirinya.
“Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap,” ungkap Tito.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, dirinya pun telah mengingatkan peran Wakil Bupati Bengkalis untuk bertugas sebagai Plt Bupati Bengkalis. Hal ini agar, roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis dapat berjalan sebagai mestinya.
“Yang menunjuk Wabup Bengkalis sebagai Plt Bupati Bengkalis merupakan kewenangan Mendagri. Saya sebagai kepala daerah Provinsi Riau, hanya mengingatkan tugas dan kewenangan Wabup Bengkalis,” jelas Syamsuar, Sabtu (15/2/2020). (Jas/rls)