PINGGIR, lintasbarometer.com
Jajaran Operasioanal Polsek Pinggir berhasil meringkus Tiga tersangka tindak pidana Narkotika jenis Ekstacy dan Sabu, teparnya di jalan dusun Sukamaju Gang Setia desa Sungai Meranti kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 13.45 WIB.
Adapun identitas ketiga tersangka, diantaranya HN (38th) yang beralamat di jalan Tanah Merdeka II, RT.03/RW.06 desa Rambuta kecamatan Cirakas Jakarta Timur/jalan dusun Sukamaju Gang Setia desa Sungai Meranti kecamatan Pinggir kabupaten Bengkakis.
Tersangka Kedua berinisial DS alias DDK (37th) jalan dusun Sukamaju Gang Setia Desa Sungai Meranti Kec Pinggir Kab Bengkalis (DPO Narkotika Jenis Sabu tahun 2019 terdakwa A/n Suriadi).
Kemudian tersangka Ketiga berinisial RD (37th) alias Gondrong yang beralamat Tanjung Kasau kecamatan Indrapura kabupaten Batubara/jalan dusun Sukamaju Gang Setia desa Sungai Meranti kecamatan Pinggir kabupaten Bengkakis.
Adapun tugas masing-masing tersangka diantaranya, tersangka HN berperan sebagai menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis Pil Ekstacy, sedangkan tersangka Kedua DS berperan sebagai pengedar, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu dan tersangka Ketiga, berperan sebagai menyimpan, memiliki dan menguasai dan atau pengguna narkotika jenis Sabu.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pinggir guna penyelidikan lebih lanjut, Kapolsek Pinggir Kompol, Firman V.W.A Sianipar, SH., MH kepada awak media mengatakan, “Saya (Kapolsek Red) mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah turut berperanserta membantu team opsnal kami guna pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir”imbuhnya. (Hendri Sitompul)