JAKARTA, lintasbarometer.com
Kejaksaan Agung terus bergerak dalam mengungkap kasus penyelewengan dana nasbah di PT Asuransi Jiwasraya. Setelah menetapkan lima tersangka, penyidik Kejagung langsung menggeledah beberapa lokasi, salah satunya adalah rumah Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Hasilnya pun cukup mencengangkan dengan harta yang dimilikinya.
Mengutip cnbcindonesia, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi Jiwasraya adalah pemeriksaan saksi kurang lebih dari 144 saksi dan pemeriksaan ahli.
“Kemudian pengeledahan di 16 tempat, penyitaan barang bukti baik berupa dokumen, hardisk komputer maupun aset-aset milik para tersangka, pemblokiran sertifikat tanah di BPN, pelacakan aset berupa rekening bank ke luar negeri, pencekalan ke luar negeri 13 orang yang terkait perkara ini,” ujarnya Jumat, (24/1/2020).
Dalam penggeledahan di rumah Harry prasetyo yang disita oleh penyidik Kejagung adalah sejumlah barang mewah, mulai dari sepatu bermerek hingga beberapa mobil mewah.
Berikut ini hasil penggeledahan di rumah Hary Prasetyo :
1. Sebuah unit mobil merek Toyota Alpard tahun 2018 Nomor Pol. B 269 HP
2. Sebuah unit mobil merek Mercedes Benz tahun 2019 Nomor Pol. B 926 MRA
3. Sebanyak 3 pasang Sepatu Wanita
4. Sebayak 35 Tas Wanita-wanita buah Dompet Wanita
5. Sebuah unit Gitar elektrik merk Gibson Double Neck Custom USA
6. Sebanyak 3 unit sepeda kayuh mewah
7. Sebanyak 40 kotak berisi jam tangan dan perhiasan. (*)
sumber : Lawjastis