Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Penimbun BBM Bersubsidi

banner 468x60

SUMENEP, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masduki Rahmat tersangka kasus BBM illegal.

Kepala Cabang (Kacab) PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI) Masduki Rahmad alias Dukmang melalui kuasa hukumnya Farid Fathori AF mempraperadilankan Polda Jawa Timur atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak prosedural.

Namun upaya hukum itu kandas, setelah hakim tunggal Wahyu Widodo menolak gugatan praperadilan pemohon seluruhnya. Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dinyatakan sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan berkas termohon dalam penetapan tersangka sah menurut hukum. Pemohon dikenakan biaya sidang sebesar Rp 5000,” kata Hakim Wahyu Widodo, saat membacakan putusan, Jumat (24/01/2020).

Penetapan tersangka terhadap Dukmang setelah perusahaan yang dipimpinnya diduga sengaja menimbun solar bersubsidi, kemudian menjualnya ke perusahaan lain dengan harga non subsidi.

Dugaan penimbunan itu menguat setelah polisi menemukan tiga tangki duduk berwarna hitam berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Dalam tangki duduk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap.

BBM itu dibeli PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 5.700 per liter. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter. (Beritajatim/lbr)

 

banner 336x280