JAKARTA, lintasbarometer.com
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres Dewan Pengawas KPK itu diteken Jokowi pada 30 Desember 2019.
Dengan adanya Perpres No 91 Tahun 2019, kini kelima Dewas KPK bisa bekerja efektif. Perpres tersebut diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Jokowi dalam perpres membentuk Sekretariat untuk mendukung kerja dari Dewan Pengawas KPK.
“Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi Perpres No 91 Tahun 2019
Sekretariat Dewan Pengawas KPK dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Nantinya, organ itu akan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas KPK dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekjen KPK.
Dengan begitu, kini lima anggota Dewan Pengawas KPK bisa bekerja secara efektif. Kelima Dewan Pengawas KPK ialah Tumpak Hatorangan (ketua), Artidjo Alkostar (anggota), Syamsuddin Haris (anggota), Albertina Ho (anggota), dan Harjono (anggota). (*)
sumber : kumparan