Kejati Riau Laksanakan Penerangan Hukum di Rohil

Rokan Hilir10296 Dilihat
banner 468x60


ROHIL, lintasbarometer.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau laksanakan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi di daerah. Penerangan hukum tersebut dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu 08 – 02 -2023.

banner 336x280

Penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH MH selaku narasumber tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong dan dihadiri Wabup Rohil H Sulaiman, Sekda Rohil H Fauzi Efrizal, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH, para kepala OPD, Camat, Lurah, Datuk Penghulu se – Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam sambutannya, Bupati Rohil Afrizal Sintong memberikan apresiasi kepada Kejati Riau yang telah melaksanakan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah daerah Rohil.

Bupati meminta, dengan penerangan hukum yang dilaksanakan ini agar di ikuti di dengar dengan seksama dan baik – baiknya oleh seluruh peserta. Apalagi ungkap Bupati, para pengguna dan pengelola anggaran harus mempertanggung jawabkan setiap penggunaan keuangan negara.

Tentunya kami juga ingin semua bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kedepan tidak ada lagi yang tersangkut dengan hukum. Ikuti penerangan hukum yang dilaksanakan, jika ada yang kurang memahami silahkan bertanya langsung,  kata Bupati.

Bupati melanjutkan, semua informasi serba terbuka, sehingga administrasi keuangan harus benar-benar bisa di pertanggung jawabankan sesuai aturan yang berlaku.

Saya ingin kita bekerja nyaman dan tidak ada lagi yang tersangkut dengan hukum baik dari tingkat Kepenghuluan hingga OPD karena ini juga merupakan tanggung jawab kami selaku kepala daerah, paparnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H selaku narasumber pada penerangan hukum tersebut mengatakan, penerangan hukum yang dilaksanakan mengusung tema  Pemantapan Karakter Generasi Anti Korupsi di Tanah Melayu Menuju Riau Berintegritas dan Unggul.

Korupsi sebut Asintel, merupakan suatu wabah penyakit yang susah untuk dihilangkan atau diberantas.     Namun katanya, yang terbaik dilakukan adalah dengan melakukan mencegah korupsi.

Perbuatan utama korupsi lanjutnya, terdiri dari tujuh poin yakni, merugikan Keuangan Negara, Suap, penggelapan dalam Jabatan, pemerasan (Paksaan mengeluarkan uang), perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.

Sementara dampak dari tindak Pidana korupsi terbagi menjadi 2 bagian yairu dampak ekonomi dan dampak sosial dan kemiskinan masyarakat.

Sementara upaya dari pencegahan tindak pidana korupsi salah satunya adalah cara pemanfaatan teknologi dalam gerakan kampanye anti korupsi, tuturnya.

Asintel menambahkan, kehadiran Jaksa bukan untuk menakut-nakuti, namun untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pengelola keuangan Negara sehingga tidak menyalahgunakan seperti perbuatan korupsi.

Dalam penerangan hukum yang dibuka dan di pandu Bupati Rohil tersebut, Asintel juga memberikan waktu sesi tanya jawab dengan seluruh peserta. Pembahasan juga tidak terfokus pada antisipasi korupsi. Namun juga berkaitan dengan berbagai persoalan hukum lainnya.

Diakhir acara, Asisten Intelijen Kejati Riau juga memberikan cendra mata kepada Bupati dan Wabup Rohil serta kepada peserta yang mengajukan pertanyaan saat sesi tanya jawab. Editor :.EDISUPRIADi.

banner 336x280