ROHIL, lintasbarometer.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui tim tangkap buron (Tabur) berhasil mengamankan seorang saksi Nathanael Simanjuntak (NS) dalam perkara yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil), Kamis 6 Oktober kemarin di Terminal 3 Soekarno Hatta sekitar pukul 00:05:08 Wib.
NS merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,483 Miliar.
Pada hari jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 Wib Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil bersama Tim Kejaksaan Tinggi Riau dipimpin oleh Kasi Pidsus Herdianto SH MH bersama-dengan Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil Jupri Wandi Banjarnahor SH dan Hendri Junaidi SH (Jaksa pada Kejati Riau) melakukan penjemputan paksa kepada saudara NS yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejagung RI.
NS sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan melakukan Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan internasional Bagansiapiapi Tahun 2018, namun yang bersangkutan tidak memenuhi /mangkir dari panggilan tersebut, ungkap Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, melalui Kasi Intel Yogi Hendra.
Oleh sebab itu lanjut Yogi, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI untuk melacak keberadaan NS dan diketahui sedang berada di Bandara Soekarno Hatta langsung diamankan kemudian Tim Penyidik membawa NS ke Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Yogi menjelaskan, NS merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan internasional Bagansiapiapi Tahun 2018.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan saudara NS sebagai saksi, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara ini, dari gelar perkara disimpulkan bahwa NS selaku Direktur PT Multi Karya Pratama ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan penetapan tersangka nomor : TAP-04/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 07 Oktober 2022, tuturnya.
Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kegiatan tersebut serta du orang ahli yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Sebelumnya pada Rabu, 23 Maret 2022 Tim Penyidik Kejari Rohil menetapkan Tito Prasetyo (48) selaku PPK sebagai tersangka.
Editor : Edisupriadi.