Temuan LHP BPK RI: “38 Desa di Rohil Belum Melapokan Pertanggung Jawaban Sebesar 23 M

banner 468x60

ROHIL, luntasbarometer.com

banner 336x280

LKPD LHP BPK RI TA 2018: Di jelaskan mengungkapkan di LKPD LHP BPK RI tersebut bahwa, “Terdapat 38 Desa Penerima Belanja Tansfer Keuangan ke Desa/Kepenghuluan Belum Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Sebesar Rp23.144.197.204,00.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun 2018 menganggarkan Belanja Transfer Keuangan ke Desa sebesar Rp267.438.381.684,00 dan telah merealisasikan sebesar Rp227.705.279.037,00. Realisasi Belanja Transfer Keuangan ke Desa diantaranya Bantuan Dana Desa sebesar Rp127.499.640.400,00 dan Bantuan Alokasi Dana Desa Sebesar Rp100.205.638.637,00. ungkap di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut.

Lebih lanjut di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut, “Penyaluran bantuan keuangan kepada pemerintah desa didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 23 dan Nomor 78 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kepenghuluan setiap Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018, Peraturan Bupati Nomor 22 dan Nomor 91 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kepenghuluan setiap Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018. “beber di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir merealisasikan Penyaluran Bantuan Keuangan ke Kepenghuluan dalam tiga tahap yang dimulai pada 26 Maret 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Atas bantuan keuangan tersebut, Pemerintah Kepenghuluan wajib menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan yang terintegrasi dalam APBKepenghuluan. Selanjutnya Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBKep akhir tahun dilaporkan dan disampaikan kepada Bupati.

Penelusuran terhadap penyampaian laporan pertanggung jawaban atas bantuan keuangan kepada pemerintah kepenghuluan, menunjukkan bahwa atas bantuan dana kepenghuluan.yang telah diserahkan kepada 173 kepenghuluan, masih terdapat 38 kepenghuluan yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawabannya senilai Rp23.144.197.204,00, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 19 Rekapitulasi Desa yang Belum Menyampaikan LPJ.(No)(Kecamatan)(Jumlah Kepenghuluan) Kepenghuluan yang Sudah Menyampaikan LPJ) (Kepenghuluan yang belum menyampaikan LPJ) antaralain :

1 ).Kubu 9 7 2 1.259.837.954,00
2). Bangko 10 2 8 4.874.784.250.00
3). Tahan Putih 15 14 1 817.800.000,00
4). Pujud 15 13 2 1.210.850.000,00
5).
Tahan Putih
Tanjung Melawan 5 3 2
773.000.000,00
6). Bangko Pusako 14 8 6 3.984.750.000,00
7). Simpang Kanan 5 3 2 1.319.575.000,00
8). Batu Hampar 4 3 1 506.900.000,00
9). Rantau Kopar 2 2 – –
10). Pekaitan 10 10 – –
11). Kubu Babussalam 12 9 3 1.544.800.000,00
12). Tanjung Medan 13 12 1 607.300.000,00
13). Bagan Sinembah
Raya 12 11 1
499.800.000,00
14). Balai Jaya 9 4 5 3.026.800.000,00
15). Rimba Melintang 11 11 – –
16). Bagan Sinembah 15 14 1 2.194.100.000,00
17). Pasir Limau Kapas 7 4 3 3.056.300.000,00
18). Sinaboi 5 5 – –

Total 173 135 38 23.144.197.204,00,S  Data yang Diolah BPK:”ungkap sebut di jelaskan di LKPD LHP BPK RI TA 2018 tersebut,,bersambung. (J/rls)

banner 336x280