Pengamat Pidana Dr. M.Nurul Huda, Terkait Kemungkinan SP3 Kaus Amril: “Peluang Itu Sangat Tipis”

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Berakhirnya masa tugas KPK dibawah pimpinan Agus Rahardjo yang kini beralih ke KPK baru yang diketuai Firli Bahuri, memunculkan pandangan skeptis publik, meski tak sedikit yang bertumpang harap kepada KPK “Jilid V” ini.

Pasalnya, disaat transisi komisi anti rasuah masih banyak kasus dugaan korupsi yang belum tuntas sampai ke Pengadilan.

Di Riau, misalnya 2 Kepala Daerah yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Walikota Dumai yang sudah berstatus tersangka. Namun hingga 4 hari jelang pergantian tahun, KPK belum melakukan penahanan.

Publikpun bertanya dan curiga jangan jangan dengan UU KPK nomor 19/2019, kasus ini berpeluang SP3. Benarkah?

Pengamat hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH saat ditanyakan tentang peluang SP3 ini mengatakan peluang itu kecil, meskipun kata Nurul, ada.

“Kalau bicara peluang [SP3] tentu ada tapi sangat tipis, ” kata Nurul Huda kepada berazamcom,akhir Pekan lalu.

Dosen hukum Pidana Universitas Riau (UIR) itu punya argumen hukum terkait status tersangka bupati Bengkalis Amril dan Zul As yang hingga kini belum dilakukan penahanan oleh KPK.

“Mungkin KPK punya pertimbangan tertentu yang kita belum tau kenapa belum melakukan penahanan, ” ujarnya.

Ditanya apakah karena KPK memiliki kurang bukti sehingga belum berani melakukan penahanan? “Kalau soal bukti saya kurang tahu karena itu wewenangnya penyidik KPK, ” lanjut Ketua Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi) Riau, sembari memberi masukan agar KPK yang baru untuk tidak berlama lama menuntaskan kasus Amril dan Zul As, serta mensuvervisi kasus-kasus korupsi yang mangkrak di Kejati dan Polda Riau tanpa merinci detail kasus dimaksud.

Dikutip dari laman Kompas. com berjudul “KPK Tetapkan Bupati Bengkalis sebagai Tersangka”, yang tayang pada Kamis, 16 Mei 2019 pukul 16.50 WIB:

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

“KPK menetapkan AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara walikota Dumai (juga dikutip dari laman kompas. com) tayang Jumat, 3 Mei 2019 | 17:49 WIB dengan judul “KPK Tetapkan Walikota Dumai Sebagai Tersangka”:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

“Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS, Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Laode menjelaskan, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

“Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Laode.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, ia disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada penanganan perkara sebelumnya KPK sudah menjerat 7 orang. (J/rls)

sumber : berazam.com

banner 336x280