Kasus Judi 303, Ratusan Rekening Senilai Hampir Rp1 Triliun Dibekukan

Nasional6747 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Konsorsium judi 303 terus menjadi sorotan masyarakat. Kode 303 sendiri di kepolisian artinya adalah segala jenis tindak pidana perjudian.

Polisi pun sedang gencar-gencarnya memberantas judi hampir di seluruh Indonesia dengan menangkap bandar maupun pemain.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemantauan aliran dana judi online di Tanah Air. Tercatat, di tahun 2022 sebanyak 312 rekening telah berhasil dibekukan.

“Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar,” kata ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Ivan memastikan, ihwal judi online ini juga menjadi salah satu yang menjadi fokus dari lembaganya. Ia menyampaikan bahwa selama ini, PPATK telah menerima laporan dan dianalisis, sebanyak 122 juta transaksi terkait judi online.

“Itu jumlahnya total itu 155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali,” ujarnya.

“(Jadi) terkait dengan judi online, PPATK sebenarnya sudah sejak lama melakukan analisis dengan judi online, dan temuannya sudah luar biasa besar,” tutupnya. (Okezone(

banner 336x280