Penyuluhan Narkoba dalam rangka TMMD KE- 113 Tahun 2022 Oleh Kodim 0303/Bengkalis Demi Menjaga Masadepan Anak Bangsa

Bengkalis5706 Dilihat
banner 468x60


BENGKALIS, lintasbarometer.com

Penyuluhan Narkoba dalam Rangkah Tentara Manunggal Masuk Desa(TTMM) ke-13 tahun 2022 kodim 0303 Bengkalis adakan sosialisasi di  Aula lantai dua  kantor Camat Bukit batu.(28-07-2022)

banner 336x280

Bahwa sosialisasi ini ditujukan untuk memberi pemahaman kepada segenap masyarakat kecamatan Bukit batu atas bahaya narkoba. Peredaran gelap narkoba bisa menyasar siapa saja jelas Sersan Dua S.P. Silaen.

Jadi perlu bersama-sama kita melakukan  pencegahan. Dan diharapkan juga peran pemuda di dalam masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, apalagi pemuda memiliki kepribadian yang baik dan akhlak yang terpuji sebagai generasi penerus bangsa. Dan diharapkan juga pemuda sebagai agent of change yang menyuarakan aspirasi masyarakat digaris terdepan.ungkap Serda S P Silaen.

Mengatakan bahwa kondisi rawan darurat narkoba di Indonesia disebabkan oleh kondisi geografis yang terbuka, sehingga narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia termasuk juga kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Tegas nya, peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. Demografis yang sangat besar menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba. Modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang.ungkap Sersan Dua yang berdinas di Koramil 05  Bukit Batu itu.

Di samping itu Kapten Kapten Inf Muhdoyo Sancoko menambah kan. Narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusak manusia terutama fungsi kerja otak, fisik dan emosi. Saat ini kita banyak kita dengar lembaga pemasyarakatan (LP)-pun telah bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.Peran serta masyarakat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 104 – 108, disebutkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu dalam pemberantas Narkoba. Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya memutus peredaran narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang jika mengetahui adanya penyalahgunaan /peredaran gelap Narkotika.

 Bahwasanya Ketentuan pidananya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman akan dipidana serta di denda.

Lebih lanjut Kapten Inf.Muhdoyo Sancoko, mengharap harap kan agar masyarakat Kecamatan Bukit batu agar bisa berkerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita ini,dan terutama kepada pemuda agar tidak mudah terpengaruh oleh barang haram tersebut.Tutup nya.

Adapun di akhir acara tidak kalah serunya  narasumber juga memberikan berupa sagu hati atau bingkisan kepada peserta yang turut memberikan pertanyaan kepada narasumber terkait Narkoba dan peredaran barang haram tersebut.

Pada acara tersebut turut hadir .Kapten Inf.Muhdoyo Sancoko.Sekcam Kecamatan Bukit Batu,Babinsa Sungai Selari Serda S.P.Silaen.Serda Gunawan.Babin Kantibmas Desa Batang Duku Rici Sagita dan 60 masyarakat yang di pilih dalam undangan untuk hadir dalam acara tersebut.(j)

banner 336x280