Jamaluddin SH.MH. Klarifikasi Terkait Pernyataan Sulaiman

Bengkalis11597 Dilihat
banner 468x60


BENGKALIS, lintasbarometer.com

Perlu pelurusan klarifikasi dari Saudara Sulaiman yang mengaku sebagai wakil ketua dan juru bicara Koperasi BBDM tanpa perijinan, yang mengatakan surat Keterangan (SK)tersebut sudah sah secara hukum dan UU perkoperasian,jelas Jamaluddin.SH.MH.selaku kuasa hukum kubu Suwitno Pranolo,ketika memberi penjelas kepada media lintasbarometer.com(2-Juni-2022)

banner 336x280

Apakah dia mengerti Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) tersebut seharusnya bukan di verifikasi oleh dinas perkoperasian atau kementrian koperasi tapi berdasarkan aturan perundangan verifikasinya harus di kementrian pertanian atau untuk lintas kecamatan dalam kabupaten harus di verifikasi oleh Dinas perkebunan bakan dinas koperasi,  koperasi mereka ini rancu,  anggotanya berada di wilayah lintas Propinsi tapi Koperasinya dibawah pengawasan  Kabupaten,  padahal jika sesuai aturan perkoperasian seharusnya jika keanggotaan nya berada di wilayah kabupaten maka pengawasan nya di bawah Dinas Koperasi Kabupaten.jelas Jamal.

Jika keanggotaan nya lintas propinsi surat perintah yang ada pada SK CPCL yang ditanda tangani oleh PLH bupati Bengkalis tersebut maka pengawasan koperasinya dibawah kementrian dan CPCL nya di verifikasi oleh kementrian pertanian dan dirjen perkebunan, jadi mana yang sah dan sesuai UU yang disebutkan oleh juru bicara tersebut.

Lebih lanjut  Jamaluddin mengatakan, jika Saudara Sulaiman belum mengerti aturan sebaiknya pelajari dahulu aturan tersebut baru diungkap ke Publik agar tak terkesan asal klarifikasi aja, selain bermasalah dengan ada nya nama pejabat & banyaknya org luar sebagai Penerima manfaat kebun plasma tersebut, SK CPCL tersebut dinilai cacat hukum karna saat penandatanganan pengurus yang sah sedang menjalani sidang di PTUN(Pengadilan Tata Usaha Negara)terkait penunjukan pengurus oleh Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis dan Alhamdulillah Penggugat(Suwitno Pranolo pemenang yang sah di mata Hukum yang Kongkret Individual Dan final.

Pasti persoalan SK CPCL ini akan kami bawa kejalur hukum, Demikan penjelasan jamaludin mantan sekretaris dinas Koperasi kab. Bengkalis yang juga sekarang ini sebagai seorang advokad atau pengacara.(j)

banner 336x280