PEKANBARU, lintasbarometer.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau ke penyidikan. Dana BLU itu bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp129.668.957.523.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5/2022).
Gelar perkara itu dihadiri Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, Wakil Kajati, Akmal Abbas, Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Tri Joko, Assiten Intelejen, Raharjo Budi Kisnanto, Koordinator Bidang Pidsus Zulkifli Saidi, Kasi Penuntut Bidang Pidsus, Rudi Heryanto, tim auditor dan para jaksa.
“Dari hasil gelar perkara, Tim Penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau dan peserta ekspos berkesimpulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019 ke penyidikan,” ujar Bambang, Kamis (12/5/2022).
Dijelaskannya, dari penyelidikan terhadap pengelolaan BLU yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran Rp129.668.957.523 itu, tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Riau menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.
Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), Tim Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap para pihak terkait.
“Tim telah meminta keterangan 20 orang. Selain itu, tim juga telah melakukan pengumpulan dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019,” jelas Bambang.
Selanjutnya, untuk proses penyidikan, Kajati Riau Jaja Subagja telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Beberapa orang jaksa juga telah ditunjuk untuk menyelesaikan proses penyidikan tersebut.
Sebelumnya, Kejati Riau menyelidiki laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Sejumlah pihak telah diperiksa di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.
Jaksa penyidik juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga Rektor UIN Suska saat itu,. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.
Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada Bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah. (Clh/lbr)