PEKANBARU, lintasbarometer.com
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru melaporkan kasus dugaan gratifikasi fee asuransi kredit di Bank Riau Kepri (BRK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Gopinda Aditya Putra pada 21 Maret 2022 itu, HMI mendesak agar korps antirasuah itu membongkar dugaan skandal pemberian fee secara berjamaah kepada kepala cabang, cabang pembantu, dan kedai BRK dari perusahaan broker asuransi.
“Benar, kami telah melaporkannya kemarin langsung ke KPK. Surat pengaduan tertulis kami tujukan ke Ketua KPK,” kata Gopinda kepada Halloriau.com, Sabtu (26/3/2022).
Dalam laporan itu, HMI mengungkit perkara tiga kepala cabang dan cabang pembantu BRK yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Ketiganya yakni Kepala Cabang Pembantu Baganbatu, Nur Cahya Agung Nugraha, Kepala Cabang Pembantu Tembilahan, Mayjafri serta Hefrizal yang merupakan Kepala Cabang Pembantu Senapelan dan juga Kepala Cabang Taluk Kuantan.
Ketiganya telah divonis 2,5 tahun penjara oleh PN Pekanbaru dan dikuatkan kembali berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Ketiganya terbukti menerima fee asuransi kredit dari PT Global Risk Management (GRM) yang merupakan broker asuransi mitra BRK.
Menurut Gopinda, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, KPK diminta untuk membongkar dugaan penerimaan gratifikasi berjamaah oleh para kepala cabang, cabang pembantu, dan kedai BRK lainnya.
“Selain tiga terdakwa yang telah beralih status menjadi terpidana, masih terdapat beberapa pimpinan dan oknum lainnya yang belum diusut. Keterangan tersebut didapatkan dari fakta persidangan. Ini harus diusut soal dugaan fee 10 persen dari produksi asuransi kredit,” katanya.
HMI bahkan mengultimatum agar KPK segera memproses pengaduan yang sudah disampaikan tersebut.
“Apabila KPK tidak mengindahkan permintaan kami, maka kami akan melakukan koordinasi dengan cabang-cabang HMI se-Riau dan Pengurus Besar HMI di Jakarta, untjuk melakukan pelaporan ke Dewan Pengawas KPK,” ujarnya.
HMI Cabang Pekanbaru kata Gopinda, berharap kasus BRK terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak ada lagi.
“Agar keberadaan BRK dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sehingga BRK bisa menjadi percontohan BUMD di daerah lain,” kata dia. (Rls)