TALANG MUANDAU, lintasbarometer.com
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten Bengkalis, menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas pada sejumlah Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Acara tersebut digelar diaula pertemuan desa Koto Pait Beringin kecamatan Talang Muandau kabupaten Bengkalis, pada Selasa (22/3/2022), yang diikuti oleh sejumlah aktivis PATBM masing masing desa sekecamatan Talang Muandau.
Kegiatan Srategis Peningkatan partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak melalui PABTM yang digelar, dibuka oleh camat Talang Muandau yang diwakili oleh Kasisosbudnya yakni, Deni Charna.
Diawal sambutannya, Deni Charna mengatakan kalau acara yang digelar sangat penting terlebih acara forum forum untuk perlindungan anak.
“Kita berharap, kedepan dengan adanya kegiatan seperti ini, semua desa harus hadir untuk mengikutinya, mana tau ada yang kita butuhkan terlebih bagi anak yang putus sekolah ada solusinya dari dinas, atau bantuan, atau ada bantuan hukum terhadap anak yang tersandung hukum atau lainnya,” ujarnya.
Sebagai narasumber diacara tersebut, Dessy Rahmawati, selaku Fungsional Analisis kebijakan Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, menjelaskan kalau PATBM adalah suatu gerakan dari masyarakat yang bekerja secara terpadu dalam rangka mencapai perlidungan terhadap anak.
Tugas dari PATBM adalah, mencegah kekerasan terhadap anak, kemudian memberikan respon yang cepat apa bila terjadi kekerasan terhadap anak termasuk segala tindakan yang dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
“Tujuan salah satunya mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan atau mengabaikan kekerasan, juga menanggapi kekerasan, yang mengacu pada langkah langkah yang dilalukan untuk mengidentifikasi, menolong dan melindungi anak yang menjadi korban kekerasan termasuk akses terhadap keadilan korban dan pelaku,” jelasnya.
Dijelaskan Dessy, prinsip PATBM umumnya seperti pengembangan strategi perlindungan anak untuk kepentingan terbaik untuk anak, partisipasi anak, perlindungan hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta non diskriminasi tanpa membedakan Ras.
Masih kata narasumber itu, dasar perlindungan anak mengacu pada UUD 1945, Konvensi hak anak (diratifikasi Indonesia melalui keputusan presiden No 36 Tahun 1990.
UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah beberapa kali terakhir melalui UU NO 17 Tahun 2017.
Tata kelola PATBM tingkat kabupaten, provinsi, pusat yakni, UU No 23 Tahun 2014 tentang urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (butir b)
“Untuk tingkat desa UU No 6 Tahun 2014, pasal 8 tentang kewenangan desa, pasal 94 tentang Lembaga kemasyarakatan,” pungkasnya.
Sementara Kasi Perlidungan Anak dan Perempuan kabupaten Bengkalis yakni, Dewi Humayana, kepada wartawan mengatakan, kegiatan stategis peningkatan partisipasi masyarakat, supaya kekerasan terhadap anak anak yang sudah terjadi dapat dikurangi dan pelecehan terhadap anak semakin menjadi jadi.
“PATBM ini kan ada disetiap desa, jadi nantinya ada sesuatu yang terjadi pada anak, PATBM itu lah prosedurnya, nah jika persoalan tidak bisa diselesaikan, bisa melaporkan pada UPT, kepolsek, tapi kita berharap kalau persolan terjadi, diselesaikan aja didesa,” pungkasnya.*Hendrik.Hs*