Mantan Resedivis Yang Meresahkan Masyarakat di Ringkus Reskrim Polsek Bangko Bagansiapiapi

Rokan Hilir5322 Dilihat
banner 468x60

ROHIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Unit Reskrim Polsek Bangko kembali berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan pencurian spesialis Pembobol rumah.

Informasi ya g diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku diketahui mantan Resedivis berinisial DN diamankan tim unit Reskrim polsek Bangko di areal Bakar Tongkang jalan perniagaan Jum,at 11 Maret 2022 di Bagansiapiapi.

Yang mana pelaku DN telah di buntuti tim unit reskrim tidak berkutik sewaktu diamankan unit Reskrim polsek bangko sedang berjalan menuju rumahnya di Jalan Kopi baik-baik.

Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto saat dikonfirmasi melalui Panit 1 opsnal unit Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera Putra, Jumat 11- 3 – 2022 mengatakan, pelaku merupakan resedivis dalam tindak pidana yang sama.

Diketahui pelaku DN selalu melakukan aksi pencurian  dengan cara merusak jendela serta membuka dinding rumah dari kayu mengunakan alat linggis, jelasnya.

Iptu Junera putra lanjutnya, DN beraksi di Jalan Perwira tepat di sebelah toko victory water Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko dan ia berhasil menggondol uang sebesar Rp 5 juta dan 4 unit Handphone total kerugian di alami oleh korban sekitar Rp 20 juta.

Dari tangan pelaku DN  berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu celana jeans dan satu buah linggis yang digunakan saat melakukan aksinya.

Sementara dari hasil tes urine, terhadap DN positif  metamfetamin dan amfetamin.

Kanit Iptu Putra Jonera juga menerangkan bahwa Pelaku merupakan resedivis sangat meresahkan masyarakat.

Dari hasil interograsi pelaku juga mengakui sudah sering melakukan pencurian rumah, total kerugian para korban mencapai pulahan juta rupiah.

Saat ini sambungnya pelaku dan barang bukti sudah dalam proses penyidikan unit reskrim polsek bangko.

 Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tuturnya ( Edisupriadi)

banner 336x280